• Berita Terkini

    Jumat, 23 Maret 2018

    44 Pasangan Siri di Pekalongan Lakukan Itsbat Nikah

    MUHAMMAD HADIYAN
    PEKALONGAN - Sebanyak 44 pasang pengantin di Kecamatan Paninggaran mengikuti itsbat nikah massal. Mereka adalah pasangan pengantin yang sudah menikah namun belum tercatat secara sah di instansi Pemerintah. Sehigga perlu ditetapkan kembali atau Itsbat Nikah.

    Hal tersebut terungkap pada acara Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Kajen, Kemenag, dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rangka Itsbat Nikah Pencatatan Perkawinan dan Kelahiran di Kecamatan Paninggaran, Rabu (21/3/2018).

    Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, yang hadir dalam acara tersebut, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terpenuhi secara legalitas, baik secara syariat maupun peraturan negara. 

    Setelah hal tersebut itu, selanjutnya akan dicatat dan ditetapkan kembali. Karena yang berhak menetapkan adalah Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA). "Lalu dibuat dokumen kependudukan yang sudah menyesuaikan kegiatan Itsbat Nikah ini seperti Akte Kelahiran, KTP, KTP anak, hingga Kartu Keluarga," tandasnya.

    Selanjutnya mereka bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. Dokumen kependudukan ini sangat penting untuk kehidupan masa depan diri dan anak-anaknya.

    Karena ketika mereka sudah diitsbatkan, maka status perkawinan menjadi jelas. Anak-anak yang di dalam akta kelahirannya tercatat orang tua yang semula atas nama ibu kandung diubah menjadi nama ayah kandung. "Hal ini juga berimplikasi tentang pengesahan harta yang diperoleh setelah perkawinan dan berbagai hal yang membutuhkan tentang kejelasan data kependudukan," terangnya.

    Bupati menyampaikan beberapa faktor mengapa mereka tidak mencatatkan, di antaranya karena alasan biaya. Mengingat waktu itu masih ada anggapan bahwa perkawinan adalah masalah agama sehingga ketika sudah disahkan oleh kyai dianggap sudah cukup. "Oleh karena itu kita akan merubah mainset tersebut, dan ketika melakukan pernikahan harus sesuai dengan norma agama dan undang-undang perkawinan. Sehingga tercatat di negara," tandasnya.

    Ia menambahkan bahwa kegiatan isbat ini merupakan pelaksanaan yang kedua setelah tahun sebelumnya diadakan. Pada Tahun ini sebanyak 75 pasangan pengantin. Di Kecamatan Paninggaran sebanyak 40 pasangan dan kandangserang sebayak 35 pasangan. "Kita akan terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan kerjasama Kemenag,  Pengadilan Agama agar setiap perkawinan bisa dicatat. Sehingga sampai clear semua. Yang akan melangsungkan perkawinan harus sesuai dengan ketentuan agama dan negara," tandasnya. (yan)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top