• Berita Terkini

    Selasa, 27 Februari 2018

    Polresta Magelang Tangkap Pengedar, Sita Ribuan Pil Y

    Magelang ekspres
    MAGELANG – Aparat Polres Magelang Kotabersama Satpol PP Kota Magelang menangkap Bartholomeus Ronny Adi Saputra (25) yang diduga pengedar obat keras jenis Y (Trihexyphenidyl), Kamis (22/2). Di tangan pelaku turut diamankan barang bukti sebanyak 1.001 butir pil Y siap edar.

    Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat kegiatan patroli wilayah dengan sasaran penertiban, pendataan, dan pembinaan terhadap PGOT (pengemis, gelandangan, dan orang terlantar).

     “Saat tim sampai di gedung eks Magelang Theater (MT), mendapati tersangka sedang membawa obat keras berupa tablet berwarna putih dengan logo tulisan huruf Y. Saat itu pelaku tengah mengemas pil itu ke dalam kemasan plastik kecil,” ujarnya dalam gelar perkara di Artos Mall, kemarin.

    Dikatakannya, pemuda asal Kelurahan Gelangan itu langsung digelandang ke markas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dipesan melalui media sosial Facebook.

    “Setelah itu, Ronny dan seseorang di Jakarta berkomunikasi dengan Whatsapp. Setelah deal, barang dikirim melalui jasa pengiriman dengan resi alamat di Jakarta. Pengambilan setiap bulan 1-2 kali dengan harga per botol Rp 785.000,” katanya didampingi Kasubag Humas, AKP Esti Wardiani.

    Ronny, katanya, tidak hanya menggunakan pil Y tersebut untuk diri sendiri, tapi juga dijual ke orang lain. Penjualan dengan cara dikemas plastik kecil isi 10 butir pil seharga Rp 20.000 dan dimasukkan ke bekas bungkus rokok.

    “Pembelinya dari kalangan pengamen dan gelandangan di Kota Magelang. Rata-rata Ronny menjual 5 bungkus plastik setiap hari. Keuntungan yang didapat dari jualan ini Rp 1.215.000 per botol dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kristanto.

    Dia menyebutkan, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan MT itu merupakan pemain baru yang baru menjual/mengedarkan pil tersebut dua bulan ini. Awalnya dikonsumsi sendiri, tapi kemudian ada sejumlah pengamen yang ingin mencoba dan ketagihan.

    “Ada pengamen yang mengetahui pelaku mengonsumsi pil tersebut. Mulai saat itulah pelaku memiliki ide untuk menjualnya. Efek dari obat keras ini membuat pengonsumsi merasa tenang, nyaman, pandangan kabur, berbicara cedal, dan kepala nggliyer,” urainya.

    Kini, pemuda yang belum berkeluarga itu harus menghadapi tuntutan hukum. Pelaku bakal dijerat Pasal 198 jo Pasal 98 No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

    “Kasus ini menjadi perhatian kami. Kebetulan gelar perkara kami adakan di Artos Mall bersama dengan event lomba Polisi Cilik (Polcil) dan Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Diharap mereka tahu keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat berbahaya dan narkoba,” uungkapnya.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top