• Berita Terkini

    Kamis, 22 Februari 2018

    JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Karnain

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gerry Imantoro SH menyampaikan jika dakwaan telah jelas, cermat dan lengkap. Hal ini disampaikan saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa H Abdul Karnain MD. Sidang lanjutan degan agenda tanggapan eksepsi itu dilaksanaan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (21/2/2018).

    Sidang juga dihadiri oleh terdakwa, yang didampingi tiga penasehat hukumnya yakni HD Sriyanto SH MH MM, Anggoro Bekti Setyawan SH dan Achmad Beni Candra SH. Sedangkan dari pihak JPU Gerry Imantoro SH diwakili oleh JPU Sujiyarto. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Hartati Ari Suryawati SH dan Agung Prasetyo SH.

    Dalam Sidang JPU membacakan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa H Abdul Karnaen MD. Dalam hal ini JPU menjawab poin per poin atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya yakni Rabu (14/2) lalu.

    Dalam tanggapan, pertama JPU menyoroti keberatan terdakwa yang mengatakan bahwa Penuntut Umum dinilai merubah isi pasal dakwaan, sehingga tidak sesuai dengan yang ada pada undang-undang. Hal ini disebabkan menurut penasehat hukum terdakwa dalam pasal 45A ayat 2 tidak ada bahasa jo atau juncto.

    Menanggapi hal itu JPU menyampaikan adanya jo tersebut bermakna bertalian dengan atau berhubungan dengan pasal 45 ayat (2) dan pasal 28 ayat (2). “Dakwaan pertama dapat diartikan Pasal 45 ayat (2) yang merupakan unsur tindak pidana/ancaman bertalian dengan Pasal 28 ayat (2) yang berhubungan dengan unsur delik/perbuatan pidana," tuturnya.

    Adapun terkait dengan keberatan tardakwa yang menyampaikan bahwa dakwaan yang dilakukan tidak cermat dan jelas, JPU menegaskan pun bahwa setiap penangana perkata JPU selalu mendasar pada buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan terbitan Kejaksaan Agung RI 1985.  Menurut JPU, surat dakwaan terhadap terdakwa Abdul Karnaen yang juga Ketua KONI Kabupaten Kebumen telah cermat, jelas dan lengkap. "Surat dakwaan terhadap terdakwa sudah dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap dengan berisi identitas terdakwa, unsur pidana maupun tempat dan waktu tindak pidana dilakukan," tegasnya.

    Berdasarkan hal tersebut, JPU berharap agar Majelis Hakim menerima tanggapan penuntut umum dan menolak eksepsi terdakwa. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa dengan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

    Usai membacakan eksepsi hakim bertanya kepada Penasehat hukum terdakwa, apakah tetap pada eksepsi. Hal itu dijawab bahwa penasehat hukum tetap bersikuh pada eksepsi. Hakim bertanya pula pada JPU apakan pihaknya tetap pada tanggapan eksepsi dan dijawab pula tetap. Untuk itu sidang ditunda minggu depan dengan agande Putusan Sela. Sidang akan kembali dibuka pada Rabu (28/2) mendatang.

    Sebelumnya telah diberitakan bahwa H Abdul Karnain MD (60) terjerat kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Oleh JPU terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

    Jika tidak menggunakan dakwaan pertama (atau), maka terdakwa Abdul Karnain didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top