• Berita Terkini

    Rabu, 28 Februari 2018

    Gelar Unjuk Rasa, PMII Kebumen Tolak Revisi UU MD3

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dinilai telah menciderai nilai demokrasi. Untuk itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen menyatakan sikap menolak revisi UU tersebut.

    Penolakan tersebut dilaksanakan dengan menggelar aksi yang melibatkan puluhan mahasiswa. Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Bundaran Tugu Lawet dengan menggelar orasi dan penyebaran rilis kepada pengguna jalan. Usai dari Tugu Lawet masa bergerak menuju Gedung DPRD.  Di sana masa kembali menggelar orasi untuk menyampaikan aspirasinya. “Kami menolak revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014, sebab menciderai nilai-nilai domokrasi,” tutur Ketua PMII Cabang Kebumen Solikhan, saat berorasi, Selasa (27/2/2018).

    Aksi demontrasi juga diwarnai dengan spanduk.  Bukan hanya itu saja, mahasiswa juga mengikatkan kain kafan di kepalanya.  Pada spanduk tertulis Menolak Revisi UU MD3. Sedangkan kain kafan sendiri merupakan simbol dari kematian nilai demokrasi di Indonesia atas revisi UU MD3.

    Solikhan menegaskan, pada revisi UU MD3 terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Adapun beberapa pasal itu yakni pasal 73, 122 huruf (k) dan 245. Pada pasal 73, DPR menggunakan kepolisian untuk memanggil paksa bahkan penyanderaan. Padahal, pemanggilan oleh DPR secara teknis adalah putusan politik bukan penegakan hukum. "Ini merupakan kekeliruan yang dapat membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum," katanya didampingi Wakil Ketua II PMII Cabang Kebumen Miftahurrohman.

    Dijelaskannya, Pasal 122 huruf (k) menyebut kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan martabat DPR. Pasal ini berpotensi membungkam suara demokrasi dengan ancaman pidana. Sementara pasal 245 tentang hak imunitas diatur bahwa pemanggilan anggota DPR yang bermasalah hukum harus seizin MKD dan Presiden. 

    "Pasal ini menjadi pembatas kesetaraan rakyat dimata hukum. Perlu diingat bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum sebagaimana di UUD 1945 pasal 28," tegasnya.

    Pada kesempatan tersebut, PMII menyatakan sikap menolak pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII juga meminta kepada Presiden agar tidak menyetujui revisi UU MD3 dan segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3. “Selain itu, PMII juga akan melakukan judicial review terhadap pasal yang dimaksud serta siap membela warga negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3,” ucapnya.

    Selesai berorasi, Ketua PMII Cabang Kebumen Solikhan menyerahkan pernyataan sikap atas UU MD3 ke sekretariat DPRD yang diwakili Hary Sasongko dari bagian umum. Harapannya, pernyataan sikap tersebut dapat disampaikan ke pihak DPR untuk dapat menolak atau meninjau kembali UU MD3 (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top