• Berita Terkini

    Kamis, 15 Februari 2018

    Demi Pilkada Bupati Subang Terima Suap

    ILUSTRASIKPK/FOTODOKFREDERIKTARIGAN/JAWAPOS
    JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan calon kepala daerah terulang lagi. Setelah bupati Ngada sekaligus calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, giliran petahana Bupati Subang IA (Imas Aryumningsih) yang dicokok lembaga antirasuah lantaran diduga terlibat suap. Selasa malam (13/2) sampai dini hari kemarin (14/2/2018) mereka mengamankan delapan orang di Bandung dan Subang, Jawa Barat (Jabar). Termasuk di antaranya IA.



    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa selain IA tujuh orang lain yang diamankan instansinya berasal dari unsur pemrintah dan swasta. Terdiri atas dua orang ajudan dan seorang sopir bupati, kasie perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang berinisial S (Sutiana), Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang ASP (Asep Santika), serta dua orang pihak swasta berinisial MTH (Miftahhudin) dan D (Data). Seluruhnya diamankan dari lokasi terpisah.



    Menurut Basaria, OTT yang bermula dari laporan masyarakat itu dilaksanakan mulai pukul 18.30 WIB dua hari lalu. Yang kali pertama diamankan oleh KPK adalah D. ”Tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi untuk mengamankan D. Dari tangan D tim mengamankan uang senilai Rp 62.278.000,” ungkap pejabat asal Pematangsiantar itu. Bersamaaan dengan proses tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB tim KPK juga mengamankan MTH di Subang.



    Tidak berselang lama, giliran IA yang diamankan. Bersama dua ajudan dan seorang sopir, tim KPK mengamankan IA di rumah dinasnya sekitar pukul 20.00 WIB. Terakhir mereka mengamankan ASP dan S sekitar pukul 01.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB kemarin. ”Dari tangan ASP diamankan uang Rp 225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta,” beber Basaria. Total, barang bukti uang dalam OTT tersebut mencapai Rp 337.328.000.



    Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen penyerahan uang. ”Dalam komunikasi pihak-pihak terkait digunakan kode ‘itunya’ yang merujuk pada uang yang akan diserahkan,” imbuh mantan jenderal polisi bintang dua tersebut. Pasca diamankan di Bandung dan Subang, delapan orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



    Sesuai ketentuan yang berlaku, pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, empat di antara delapan orang yang diamankan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka. ”Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji (suap) oleh bupati Subang secara bersama-sama terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang,” terang Basaria. Empat tersangka tersebut adalah IA, ASP, MTH, serta D.



    Lebih lanjut, Basaria menyampaikan, MTH yang berasal dari pihak swasta diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan IA bersama ASP, dan D diduga menerima suap. Berdasar data KPK, diduga kuat suap diberikan untuk memuluskan izin yang diajukan dua perusahaan. Yakni PT ASP dan PT PBM. ”Senilai Rp 1,4 miliar,” beber dia. Izin yang dimaksud, masih kata Basaria, merupakan izin pembangunan pabrik atau tempat usaha. ”Di Subang kan memang banyak pabrik,” ujarnya.



    Hasil penyidikan sementara, uang suap diberikan melalui orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana juga berperan sebagai perantara. Kuat dugaan komitmen fee yang sudah disepakati oleh pemberi dan perantara suap sebanyak Rp 4,5 miliar. Namun jatah untuk IA hanya Rp 1,5 miliar. Sisanya Rp 3 miliar merupakan bagian perantara. ”Jadi, lebih besar untuk perantara,” terang pejabat berkacamata tersebut.



    Lantara IA turut ambil bagian dalam pilkada serentak di Subang tahun ini, KPKmenduga uang suap digunakan IA untuk kebutuhan politiknya. ”Dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujar Basaria. Sebab, bukan hanya uang yang diterima oleh IA. Dia juga mendapat fasilitas berkaitan dengan pencalonannya sebagai bupati. Yakni berupa pemasangan baliho serta sewa kendaraan untuk keperluan kampanye.



    Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos dari laman acch.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik IA mencatat bahwa perempuan berusia 66 tahun itu sudah pernah melapor sebanyak lima kali. Yakni pada 2003, 2008, 2013, 2014, dan 2016. Terakhir Imas membuat LHKPN ketika menduduki posisi pelaksana tugas (Plt) bupati Subang pada periode 2013 – 2018. Dengan harta kekayaan berada pada angka Rp 50,9 miliar.



    Sebelum menduduki kursi bupati Subang, IA memang pernah menjadi plt bupati. Dia menggantikan Ojang Sohandi yang ditetapkan tersangka oleh KPK pasca OTT dua tahun lalu. Kini, mendekati akhir masa jabatannya, IA mengalami hal serupa. Dia kena OTT oleh KPK. Padahal, dia sudah memastikan turut ambil bagian dalam pertarung pilkada Subang tahun ini. Bersama Sutarno, dia diusung Partai Golkar dan PKB dengan total 12 kursi di DPRD Subang.



    Namun demikian, IA harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca kena OTT oleh KPK. Oleh KPK IA bersama ASP serta D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



    Langkah OTT oleh KPK terhadap bupati Subang menambah satu lagi daftar calon kepala daerah yang juga kader Partai Golkar terseret kasus korupsi karena terlibat praktik suap. Imas menyusul incumbent sekaligus calon bupati Jombang Nyono Suharli yang tertangkap tangan oleh KPK karena kasus suap di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.



    Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menyatakan bahwa DPP telah mendengar informasi OTT terhadap Imas. Dave menyatakan, langkah pertama apabila terbukti adalah mengeluarkan rekomendasi pencopotan Imas dari jabatan Ketua DPD Golkar Subang. ”Bilamana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh KPK maka sikap dari Golkar seperti Bupati Jombang Nyono kan sudah dinonaktifkan, sudah digantikan,” kata Dave di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.



    Dave menyatakan, kasus yang menimpa Imas maupun Nyono tentu menganggu target pemenangan Partai Golkar dalam pilkada. Apalagi, keduanya selaku kader Golkar dipilih dan diusung sebagai calon bupati di wilayah masing-masing. Posisi Imas juga tidak bisa digantikan karena sudah ditetapkan sebagai calon bupati Subang. ”Ini harus ada strategi khusus,” kata Dave.



    Ketua Korbid Partai Golkar Aziz Syamsudin menambahkan, Partai Golkar menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imas. Aziz menilai preseden ini tentu harus menjadi evaluasi bagi Partai Golkar untuk menghadapi pilkada ke depan. ”Ini merupakan cambukan dan merupakan introspeksi ke depan bagi Partai Golkar untuk memperbaiki sistem dan memperbaiki sikap ke depan,” ujarnya.



    Menurut Aziz, Partai Golkar tidak salah pilih dalam menentukan calon. Semua calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dipilih berdasarkan sistem. Apalagi, Imas merupakan incumbent dan kader Partai Golkar. Meski begitu, Aziz berharap proses penegakan hukum juga bisa berjalan objektif. ”Kami tidak bisa kontrol (kader) 24 jam, di sisi lain kami juga minta aparat penegak hukum untuk bisa melakukan secara objektif, jangan karena agenda-agenda target-target politik,” ujarnya.



    Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, dia prihatin sekaligus mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT terhadap kepala daerah yang kembali maju dalam pilkada. Menurutnya, komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu menyebar sekitar seribu orang ke beberapa daerah yang rawan korupsi. ”Memang direkrut dari berbagai profesi. Kalau karyawan KPK sendiri nggak segitu,” ucap dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.



    Kemendagri sudah sering mewanti-wanti kepada para kepala daerah. Ada dua hal yang selalu diingatkan, yaitu jangan sampai mereka menyentuh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk biaya kampanye. Yang kedua, jika mereka terkena OTT akan langsung diganti dan tidak menunggu inkracht.



    Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, banyaknya calon kepala daerah yang tertangkap tangan KPK merupakan konsekuensi dari politik demokrasi langsung. ”Politik langsung itu biayanya mahal,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.



    Calon pun bekerja keras untuk menyiapkan dana pilkada. Banyak godaan dan tawaran kepada kandidat. Namun, kata dia, tawaran yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan seharusnya dihindari.



    Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, para calon harus bisa mencari biaya kampanye dari sumber yang benar. Seharusnya kandidat bisa melakukan fundraising dalam memperoleh dana. ”Di Amerika tim sukses melakukan fundraising untuk mendapatkan donasi,” ungkapnya. Jika sistem itu diterapkan di Indonesia harus diatur dengan baik, sehingga tidak dianggap gratifikasi.



    Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, banyaknya calon kepala daerah yang ditangkap komisi antirausah merupakan bukti kegagalan partai politik dalam merekrut kandidat yang akan bersaing dalam pesta demokrasi. ”Calon yang mereka pilih ternyata melakukan korupsi,” tegas dia.



    Parpol belum bisa mencari calon yang mempunyai integritas dalam membangun daerah. Ternyata, kata dia, sebelum menjadi kepala daerah mereka sudah mengahalalkan segala cara untuk meraup keuntungan. Apalagi, lanjutnya, ketika mereka nanti terpilih, maka korupsi yang akan dilakukan bakal semakin besar.



    Alumnus fakultas hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menerangkan, OTT yang dilakukan KPK terhadap calon kepala daerah merupakan bagian dari pencegahan. Yaitu, mencegah terjadinya korupsi yang lebih besar. ”Jadi, lebih baik mereka ditangkap sebelum terpilih. Masyarakat juga akan mengetahui sosok mereka sebenarnya,” ungkapnya.



    Dia meminta KPK terus melakukan pendalaman terhadap tindak pidana itu. Proses pencalonan juga perlu didalami. Sebab, banyak terjadi transaksi mahar politik dalam pencalonan. Para kandidat juga banyak yang menyetor uang untuk mendapatkan rekomendasi. (bay/lum/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top