• Berita Terkini

    Sabtu, 24 Februari 2018

    Bakal Diperiksa KPK, Sujud Ngaku ingin Jadi Tersangka

    Sujud Sugiarto
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dan sedang melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi terkait perkara korupsi di Kebumen. Sejauh ini, unsur swasta, PNS/ASN hingga unsur DPRD telah diperiksa.

    Menariknya, selain nama-nama itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Arak) Kabupaten Kebumen dan Patriot Nusantara, Sujud Sugiarto. Sujud seharusnya diperiksa Jumat (23/2/2018). Namun karena sakit, pemeriksaan dijadwal ulang hari ini, (24/2/2018). Apa kaitan Sujud dengan perkara korupsi di Kebumen?

    Sujud mengaku belum tahu persis materi pemeriksaan KPK. Hanya, dia mengaku sempat berkomunikasi dengan penyidik KPK yang menghubunginya kemarin sore. Versi Sujud, pemeriksaan KPK kepada dirinya terkait praktek ijon dalam proyek-proyek di Kabupaten Kebumen.

    Dan, Sujud mengklaim dia sangat tahu praktek-praktek semacam itu. Apalagi, dia mengaku pernah masuk dalam sistem tersebut. "Dalam setiap program fisik bisa saya pastikan ada praktek-praktek free agreement (suap atau gratifikasi). Dan itu sudah terjadi sejak era Bupati tahun 2001 sampai sekarang. Kalau yang terjadi pada masa pemeritnahan Mohammad Yahya Fuad baru sebagian kecil," katanya.

    Suap atau gratifikasi ini dikenal denga istilah "nggretel" atau rintisan proyek. Artinya, uang suap tersebut bertujuan agar anggaran Bansos atau APBN bisa turun. "Dulu besarannya (dana rintisan proyek) 5-6 persen dari nilai total proyek. Uang ini dikumpulkan dari iuran para kontraktor yang kemudian diserahkan kepada pengepul seperti KML, BH, AA. Dulunya hanya ada dua yakni YF dan KML. Kemudian muncul nama AB, BH dan AA," ujarnya.

    Sujud mengatakan, uang panas itu mengalir kepada eksekutif, legislatif, termasuk bagian lelang (ULP). Dalam prakteknya, para pihak swasta menyuap DPRD serta bagian lelang. Bahkan Sujud menyebut uang panas juga mengalir ke aparat penegak hukum atau disebut dengan istilah bina lingkungan.

    Tujuannya, pengkondisian proyek". "Untuk proyek bersumber APBN uang rintisan proyek ini mengalir ke senayan (DPR RI)," kata Sujud.

    Baca juga:
    (Saat Para Pemborong Bersaksi di Persidangan Sekda Adi Pandoyo...)


    Sujud bahkan menyebut sejumlah proyek di Kebumen yang tak luput dari praktek semacam itu berikut siapa saja yang terlibat. Versi sujud, ada RSUD Prembun, proyek pasar dan Gedung DPRD Kebumen.  "Yang terlibat ada BH, AP, AF, AA, BH, KML, MU, GP, BW, hingga Rs," katanya.

    Sujud mengatakan, harusnya KPK mentersangkakan setidaknya  25 orang dalam praktek korupsi di Kebumen. Jumlah itu terdiri dari 11 dari kalangan legislatif/DPR, swasta 5 orang, 1 LSM, 8 eksekutif. Khusus eksekutif, disebut Sujud, ada mantan Bupati dan Wakil Bupati. Dari jumlah tersebut, 9 diantaranya sudah ditetapkan tersangka.

    Sebagai penggiat anti korupsi, Sujud mengaku sudah pernah beberapa kali melaporkan praktek tersebut kepada KPK, Polda dan Mabes Polri. "Yang menyakitkan, paparan yang saya sampaikan kalah dengan gratifikasi dan suap," katanya.

    Momentum kedatangan KPK, diharapkan Sujud, menjadi waktu yang tepat untuk bersih-bersih korupsi di Bumi Beriman. Dengan alasan itu pula, Sujud berharap bisa menjadi Justice Collaborator (JC) agar bisa membantu KPK. "Saya berharap bisa menjadi tersangka dan menggantikan Adi Pandoyo sebagai JC. Saya tak yakin, Adi Pandoyo mau membuka seluruh praktek korupsi di Kebumen," ujarnya.

    Sebagai bagian dari masa lalu, Sujud mengaku meminta maaf kepada orang yang disebut-sebutnya harus menjadi tersangka dalam perkara korupsi di Kebumen. Menurutnya, mereka adalah para sahabatnya. Namun pada titik ini, Sujud mengaku terpaksa "berkhianat" demi kepentingan masyarakat Kebumen yang ingin Bumi Beriman bebas korupsi.

    Itupun selalu disuarakan Sujud dengan lantang tanpa tedeng aling-aling lewat jejaring media sosial. Apa yang disampaikan selama ini, ujar Sujud, tak sekedar koar-koar namun karena dia memang tahu betul korupsi di Kebumen masif dan terstruktur. "Kebumen dan Indonesia harusnya kaya. Kalau sampai miskin, artinya pemimpinnya tak mampu. Penyakit korupsi inilah yang membuat Kebumen miskin," ujar Sujud.

    Seperti diberitakan, KPK mentersangkakan Bupati Mohammad Yahya Fuad soal gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar pada Tahun Anggaran (TA) APBD 2016. Yahya disangkakan menerima gratifikasi pengusaha Hojin Ansori dan Khayub M Lutfi. Dari ketiganya, KPK sudah menahan Yahya Fuad dan Hojin Ansori. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top