• Berita Terkini

    Selasa, 02 Januari 2018

    Registrasi Kartu Prabayar Tembus 130 Juta Nomor

    JAKARTA - Jumlah nomor seluler yang diregistrasikan terus meningkat. Di saat bersamaan, masyarakat juga mulai menggunakan fitur cek data untuk memastikan apakah nomor teleponnya telah sukses diregistrasi atau tidak. Begitu pula dengan layanan unreg yang untuk saat ini masih harus dilakukan secara manual di kantor-kantor layanan purnajual operator seluler.


    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat, hingga akhir 2017 sudah ada sekitar 130 juta nomor yang sukses diregistrasikan. Baik nomor perdana maupun nomor lama yang diregistrasi ulang. Bagi konsumen kartu prabayar yang melum meregistrasikan nomornya, masih ada waktu hingga 28 Februari sebelum kartu yang tidak teregistrasi dimatikan perlahan.


    Kemenkominfo juga memastikan fitur cek nomor maupun unreg yang sudah berjalan sekitar sebulan belakangan juga diminati. ’’Ini sebagai respons adanya kemungkinan penggunaan NIK dan KK (kartu keluarga) oleh yang tidak berhak,’’ terang Dirjen penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli kemarin (1/1).


    Fitur itu disediakan setelah banyaknya temuan foto yang menampilkan KK di Google image. Bukan tidak mungkin, KK yang ada di Google image disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memalsukan identitas kepemilikan nomor. Layanan itu diklaim mendapatkan respons positif dari konsumen kartu seluler prabayar

    Untuk saat ini, layanan unreg baru bisa diakses melalui gerai purnajual operator seluler. Meski demikian, Ramli menyatakan belum memiliki data terkait penggunaan layanan tersebut. ’’Data masih kami himpun, dan sebulan setelah program berjalan akan kami evaluasi’’ tambahnya.


    Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys. Dia menjelaskan, fitur cek nomor sudah berfungsi sejak awal Desember lalu di seluruh operator seluler. ’’Masyarakat sudah banyak yang memanfaatkan,’’ terang Merza kemarin.


    Jawa Pos sempat menjajal fitur tersebut untuk mengecek apakah nomor yang didaftarkan sudah tergistrasi. Pengecekan dilakukan via website. Pemegang kartu diupersilakan memasukkan nomor ponsel dan NIK. Kemudian operator akan mengirimkan password melalui SMS. Setelah itu tinggal klik cek nomor, dan langsung terlihat apkakah nomor tersebut sudah terdaftar atau belum.


    Merza menjelaskan, layanan unreg memang masih harus dilakukan secara manual. Namun, pihaknya bersama Kemenkominfo sedang menyiapkan fitur tersebut agar bisa diakses secara online. ’’Unreg tidak selalu terkait dengan nomor ilegal. Tapi bisa saja mereka sudah merasa tidak perlu memiliki nomor sebanyak itu,’’ tambahnya. (byu/oki)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top