• Berita Terkini

    Kamis, 18 Januari 2018

    Polisi Tangkap Produsen Jamu Dioplos Antibiotik di Cilacap

    rudipamuji/banyumasekspres
    CILACAP - Aparat Satreskrim Polres Cilacap  kembali membongkar praktek pembuatan jamu yang dioplos dengan obat antibiotik ilegal di daerah Kroya, Cilacap. Pemilik tempat pembuatan obat ilegal itu pun dibekuk polisi.

    Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat gelar kasus di Mapolsek Cilacap Selatan, Rabu (17/1/2018) sore, mengatakan, pihaknya mengamankan tiga tersangka. Satu orang berinisial AS, pemilik rumah sekaligus pabrik jamu tersebut, dan dua orang karyawan berinisial NA dan SK sebagai pengoplos jamu.

    Selain itu, juga diamankan di lokasi, rumah yang sekaligus gudang dan beberapa alat produksi dan pencetak bungkus jamu yang diperjualbelikan selama ini. Dari hasil penggerebekan, petugas menyita ribuan plastik pembungkus jamu, 12 karung bahan baku jamu yang berupa tepung kunyit,  jutaan kapsul kosong untuk jamu, 1 kg paraecetamol, 2 karung kopi mentah, 2 kg obat perangsang, ribuan kapsul siap packing, 60 dus jamu siap edar, alat timbang serta tiga unit alat packing jamu.

    "Tersangka melakukan praktek curangnya dengan mengoplos obat kimia paraecetamol dengan campuran tepung kunyit dan dibungkus dengan kapsul dan tersangka mendistribusikan obatnya di wilayah pulau Jawa," kata Kapolres.

    Tentang zat-zat kimia yang dicampur ke dalam jamu tersebut cukup banyak, di antaranya paraecetamol dan lain-lain. Bahan berbahaya itu dibeli dari apotek. Aksi mereka terbilang lama yakni lima tahun dengan omzet per bulan berkisar Rp 200-300 juta dengan produksi mencapai puluhan ribu bungkus sehari, dan beredar di Pulau Jawa.

    Kapolres menambahkan, di pabrik tersebut tidak banyak karyawan, hanya sekitar 5 sampai 10 orang dari keluarga mereka.  Terkait kemungkinan ada pabrik lain yang lebih besar, Kapolres mengatakan sudah dikembangkan penyidikan ke arah sana.

    Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan warga tentang adanya peredaran jamu ilegal di pasaran.  Setelah dicek dan sampelnya diperiksa ke BPOM, diketahui bahwa jamu dan antibiotik itu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya, dan memang pabriknya tidak ada izin.

    Padahal jamu, menurut dia, tak boleh mengandung BKO.

    "Di rumah tersebut didapati obat antibiotik palsu dan jamu yang mengandung bahan kimia obat yang sangat membahayakan karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
    Tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
    Ancaman pidananya penjara 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.
    Kapolres juga menyampaikan bahwa penggunaan obat dan jamu tersebut tidak ada hasil medis yang pasti dan tentunya berbahaya jika dikonsumsi. Selanjutnya disarankan, jika masyarakat mendapati keluhan kesehatan silakan langsung berkonsultasi ke dokter, sehingga mendapat resep obat yang sesuai dengan keluhannya. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top