• Berita Terkini

    Kamis, 04 Januari 2018

    Kebijakan Pemkab Kebumen Naikan Tarif Puskesmas Menuai Kritik

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumeneskpres.com) - Pemerhati kebijakan Kabupaten Kebumen,  Kartiko Nur Rachmanto mendesak Pemkab meninjau kembali Peraturan Bupati (Perbup) nomor 69 tahun 2017 yang mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan.

    Mengacu pada Perbup tersebut, akan ada masyarakat yang sangat terdampak. Yakni mereka yang berobat ke Puskesmas. Sebab, ada kenaikan tarif dari Rp 3 ribu menjadi 10 ribu. Itu artinya, ada kenaikan 300 persen lebih.

    Kartiko Nur Rachmanto menyampaikan adanya kenaikan tarif pelayanan tersebut sangat menciderai rakyat. Bahkan menurutnya, adanya kebijakan tersebut bertolak belakang dengan kondisi perekonomian masyarakat. “Dalam hal ini seharusnya yang lebih diutamakan adalah kesejahteraan masyarakat dan jangan semata-mata berorientasi bisnis,” tuturnya, Rabu (3/1/2017).

    Dengan tegas Kartiko berharap pihaknya pemerintah mengkaji ulang Perbub tersebut. Pasalnya jika tetap diberlakukan tentunya akan memberatkan masyarakat. Selain itu adanya tarif yang mahal akan membuat substansi dari Puskesmas yang merupakan tempat pelayanan kesehatan umum dengan biaya terjangkau akan hilang.

    “Jika pengobatan puskesmas saja telah mahal, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan memilih pengobatan lain yang lebih murah. Tes gula darah di Puskesmas mahal padahal stik dan jarum murah. Maka diambil peluang pihak lain yang berani lebih murah,” jelasnya.

    Menurut Kartiko kewajiban pemerintah yang terpenting adalah bagaimana menyejahterakan rakyatnya, menciptakan suasana yang kondusif dengan menjaga keamanan agar timbul kenyamanan. “Sudah ekonomi susah, biaya berobat mahal. Kami hanya berharap adanya tinjuan ulang,” ucapnya.


    Perbup) nomor 69 tahun 2017 sendiri mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pengobatan Penyakit Paru.

    Dalam aturan ini, tarif  dibagi menjadi dua yakni untuk Jasa Sarana Rp 6.000 dan Jasa Pelayanan Rp 4.000. untuk itu tarifnya menjadi Rp 10 ribu.Sedangkan untuk poli spesial tarifnya Rp 20 ribu yang terdiri dari Jasa Sarana Pelayanan Rp 10 dan Jasa Pelayanan Rp 10 ribu.

    Perda ditandatangani oleh Bupati Kebumen Ir HM Yahya Fuad SE yang ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2017 dan mulai berlaku 1 Januari 2018.

    Aturan baru itu ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.  DI aturan sebelumnya, tarif rawat jalan untuk poli umum adalah Rp 3.000. Sedangkan tarif untuk pelayanan poli spesial yakni Rp 8.000. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top