• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2018

    Dr Teguh Purnomo: Kasus Mahar Palsu Bisa Diajukan Pembatalan Nikah

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Upaya korban mahar pernikahan palsu untuk mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama Kebumen, masih bisa dilakukan. Namun, untuk mengajukan pembatalan nikah kasus penipuan harus dibuktikan dulu secara pidana di Pengadilan Negeri.

    Advokat yg juga dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus, Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn, mengatakan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam ( KHI ), salah satu alasan yang bisa diajukan pembatalan nikah. Yakni  apabila syarat dan rukun perkawinan tidak terpenuhi.

    "Jika cuma kurang atau jumlah yang diucapkan tidak sama kenyataan, bisa dilengkapi atau dicicil. Tetapi jika barangnya tipu-tipu seperti itu (palsu) dapat diajukan pembatalan," kata mantan Ketua KPU Kabupatan Kebumen dan mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu.

    Sebelumnya, seorang pria warga Kelurahan Bumirejo menjadi tersangka setelah terbukti memberikan mas kawin berupa emas palsu kepada mempelai wanitanya. Pria bernama Abi itu kini ditahan polisi. Sudah begitu, pihak keluarga mempelai wanita meminta pernikahan dibatalkan.

    Terkait dengan emas kawin atau mahar pernikaham palsu, kata Teguh, akan lebih kuat jika dibuktikan terlebih dulu secara pidana.  Menurutnya, pelaku dapat dijerat perbuatan pidana.

    Lebih jauh, putusan peradilan pidana, nantinya dapat dijadikan salah satu bukti pembatalan nikah di Pengadilan Agama. "Ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi para wanita yang akan dipinang laki-laki," tegas Teguh Purnomo.

    Berdasarkan, Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 22 menyebutkan perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.

    Sesuai dengan pasal 23, yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu diantaranya para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri serta suami atau isteri. Pasal 25, berbunyi permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.

    Sedangkan, pasal 27 ayat (1) seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Ayat (2) seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top