• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Januari 2018

    Bupati Hulu Sungai Tengah Langsung Ditahan

    JAKARTA – Pasca kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Hulu Sungai Tengah ALA (Abdul Latif) harus mendekam dibalik ruang tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. Abdul ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri.



    Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa enam orang yang ditangkap dalam OTT tersebut berasal dari instansi pemerintah dan swasta. Selain ALA, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni Ketua Kadin Barabai FRI (Fauzan Rifani), Dirut PT Sugriwa Agung ABS (Abdul Basit), serta Dirut PT Menara Agung DON (Donny Witono).



    Sementara itu, dua orang lainnya terdiri atas Pejabat Pembuat Komitmen Pemkab Hulu Sungai Tengah RYA (Rudy Yushan Afarin) dan konsultan pengawas bernama TMN (Tukiman) tidak ditetapkan sebagai tersangka. ”Enam orang tersebut telah di bawa ke kantor KPK pada Kamis 4 Januari 2018 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agus di Gedung Merah Putih KPK kemarin.



    Berdasar pantauan Jawa Pos mereka tiba di kantor KPK Kamis tengah malam. Seluruhnya langsung masuk untuk diperiksa. Menurut Agus, OTT berlangsung beberapa jam sebelum petugas membawa mereka ke kantor KPK. ”Pukul 09.20 WIB tim KPK mengamankan DON di Bandara (Internasional) Juanda,” ucap Agus. DON ditangkap ketika hendak terbang dari Surabaya ke Banjarmasin.



    Pada saat hampir bersamaan, sambung agus, tim KPK di Hulu Sungai Tengah menangkap FRI. Lokasi penangkapan berada di rumah FRI di Jalan Surapati, Hulu Sungai Tengah. ”Dari rumah tersebut diamankan beberapa buku tabungan Bank Mandiri,” beber dia. Selanjutnya, ALA ditangkap saat sedang berdinas di kantor Bupati Hulu Sungai Tengah. Dari lokasi tersebu turut diamankan uang Rp 35 juta.



    Menurut pria asal Magetan itu, penangpakan ALA dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah dinas bupati Hulu Sungai Tengah. ”Dari lokasi itu diamankan sejumlah uang,” masih kata Agus. Uang sejumlah Rp 65.650.000 itu diamankan berserta sejumlah buku tabungan yang disimpan di dalam brankas. ”Termasuk salah satu buku tabungan FRI,” imbuhnya.



    Setelah menangkap ALA, KPK kemudian menangkap ABS di Pasar Khusus Murakarta Barat. Terakhir mereka menangkap RYA dan TMN di ruang kerja RYA yang berada di RSUD H. Damanhuri. Menurut Agus penangkapan terjadi setelah transaksi kasus dugaan suap itu selesai dilakukan. Itu terbukti lewat konstruksi perkara yang berhasil diungkap KPK.



    Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyebutkan bahwa instansinya sudah lama memantau komunikasi yang dilakukan beberapa pihak dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurut dia, sejumlah pancingan dilakukan agar uang suap segera diberikan. ”Sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain (pada) tahun 2018. Di antaranya pembangunan UGD,” ucap dia.



    Berdasar runutan peristiwa yang dipantau KPK, besar kemungkinan inisiatif suap bersumber dari ALA. Sebab, menurut Agus, DON yang tidak lain adalah pemberi suap tampak berat memberi sejumlah uang kepada ALA. ”Karena swasta itu juga kelihatannya belum menerima pembayaran penuh. Tapi, sudah didesak-desak untuk memberikan (uang),” bebernya.



    Agus pun menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut turut terungkap kode realisasi suap. ”Digunakan kalimat udah seger kan?,” ucap dia menirukan kode realisasi suap tersebut. Sejauh ini, sambung dia, dugaan komitmen fee dalam proyek RSUD H. Damanhuri sebanyak 7,5 persen atau setara Rp 3,6 miliar. Komitmen fee tersebut diberikan dalam dua tahap.



    Pertama terjadi pada medio September – Oktober 2017. Dengan jumlah transaksi sebanyak Rp 1,8 miliar. Sedangkan komitmen fee kedua dengan nilai Rp 1,8 miliar diberikan pada 3 Januari 2018. Seluruh uang tersebut masuk ke rekening PT Sugriwa Agung. ”Dari penyelidikan kami, PT itu milik bupati pada waktu bupati jadi kontraktor,” beber Agus.



    Sebelum mejabat sebagai bupati di Hulu Sungai Tengah, ALA memang sempat menjadi kontraktor. Catatan KPK, lanjut Agus, ALA juga pernah duduk di kursi anggota DPRD Kalimantan Selatan. Bahkan dia pernah diproses dalam kasus korupsi yang terjadi pada 2005 – 2006. ”Dalam korupsi pembangunan unit sekolah baru, SMAN 1 Labuan Amas Utara,” imbuhnya.



    Sementara itu, FRI turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran dia menerima komisi sejumlah uang dari DON. ”DON melakukan transfer ke FRI sejumlah Rp 25 juta,” ucap Agus. Karena itu pula FRI masuk dalam daftar yang diduga turut menerima komitmen fee  dalam proyek tersebut. Selain FRI, nama ALA da ABS juga ada dalam daftar tersebut.



    Terhadap ketiganya KPK menyangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan DON yang diduga sebagai pemberi disangkakan pasal berbeda.



    Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Agus berharap hal serupa tidak terulang. Apalagi di daerah yang sudah bekerjasama dengan Bidang Pencegahan KPK. ”Jika tetap terjadi korupsi. Bidang Penindakan KPK akan tetap masuk dan menangani kasus di sana,” tegasnya.



    Dalam rangka penyidikan, KPK menahan seluruh tersangka kasus dugaan suap pembangunan RSUD H. Damanhuri selama 20 hari ke depan. Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa empat tersangka di tahan di lokasi terpisah. Jika ALA ditahan di Rutan KPK, DON ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. ”FRI dan ABS ditahan di Rutan Guntur,” ucap dia.



    Ketika ditanyai awak media usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK sejak Kamis malam, ALA memilih irit bicara. Sambil berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK dia mengucapkan beberapa kalimat saja. ”Mudah-mudahan masih ada keadilan,” ungkapnya. Tidak jelas keadilan apa yang dimaksud oleh pria kelahiran Barabai tersebut. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top