• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Januari 2018

    Ibu Rumah Tangga di Pekalongan Edarkan Uang Palsu

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (40), warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan nekat membelanjakan uang palsu (upal) sebesar Rp 25 juta. Tersangka mengaku membeli upal sebesar itu dari seseorang di Temanggung seharga Rp 10 juta.

    "Saya beli melalui teman dari Temanggung. Saya beli Rp 10 juta mendapat uang palsu Rp 25 juta, namun setelah uang palsu tiba di rumah jumlahnya tidak sampai Rp 25 juta," tutur tersangka DM saat ditemui di Mapolsek Wonopringgo, Jumat (5/1/2018).

    Tersangka mengaku membeli upal itu sekitar bulan Desember 2017 silam, dan ia mengaku baru sekali ini membeli upal tersebut. Upal tersebut, lanjut dia, dibelanjakan di pedagang kecil di wilayah Kajen, Karanganyar, Wonopringgo, Kedungwuni dan sekitarnya.

    "Saya baru sekali ini beli (upal). Rencananya mau berhenti untuk berjualan cendol, karena buangnya susah. Baru Desember kemarin belinya. Ini karena kepepet ekonomi," tutur tersangka yang sudah menjanda ini.

    Kapolsek Wonopringgo, AKP Aries Tri H, menerangkan, berdasarkan laporan masyarakat tentang peredaran upal di wilayah Wonopringgo, jajarannya melakukan penyelidikan di lapangan, sehingga mengarah ke pelaku tersebut. Petugas di lapangan pun membuntuti pelaku dan berhasil menangkapnya saat melintas di Jalan Raya Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo.

    "Saat diamankan, kami hanya mendapati barang bukti beberapa lembar upal, sehingga kami melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku," terang Aries.
    Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan lagi barang bukti 35 lembar upal pecahan Rp 100 ribu dan 37 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Sehingga, dari total upal sebesar Rp 25 juta itu, hanya tersisa sekitar Rp 5 juta, atau Rp 20 juta upal lainnya sudah berhasil dibelanjakan oleh pelaku.

    "Tersangka mengaku barang (upal) itu dibeli dari luar kota. Pelaku membayar Rp 10 juta dan mendapatkan upal Rp 25 juta," kata Aries.

    Upal tersebut lantas digunakan pelaku untuk belanja di pedagang-pedagang kecil di sekitar Wonopringgo, Bojong, Kajen, Karanganyar, dan Kedungwuni. Dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan ini, kata dia, pelaku diperkirakan sudah lebih dari 50 kali melakukan transaksi menggunakan upal tersebut. Menurutnya, aksi pelaku cukup meresahkan karena korbannya orang-orang kecil.

    "Upal ini diedarkan (dibelanjakan) melalui pedagang kecil, misalkan beli bensin satu atau dua liter dengan upal Rp 100 ribu, sehingga dia dapat keuntungan ganda dari barang yang dibeli dan kembalian berupa uang asli. Uang kembaliannya dikumpulkan dan ditabung oleh pelaku," terang dia.
    Tersangka dijerat UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 2 dan 3 junto Pasal 245 dan pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top