• Berita Terkini

    Jumat, 08 Desember 2017

    Tak Terima Dieksekusi, Pemilik Rumah di Solo Melawan

    ISWARA BAGUS NOVIANTO/RADAR SOLO
    SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengeksekusi sebuah rumah di Kampung Tegalrejo, RT 01 RW 03 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kamis (7/12). Proses penyitaan terkendal karena pemilik rumah melakukan perlawanan.

    Rumah yang diklaim sebagai harta gono-gini tersebut disita karena sebelumnya dijaminkan untuk utang bank senilai Rp 900 juta oleh Ifan Ismarwanto, suami Poppi Irawati empat tahun silam.

    Pantauan Jawa Pos Radar Solo, Poppi yang merasa penyitaan tersebut menyalahi prosedur mencoba menghalangi petugas juru sita PN Surakarta dengan menutup akses masuk rumah menggunakan dua mobil pribadi.

    Petugas pun tak tinggal diam. Poppi secara tegas diminta memindahkan mobilnya. Dengan pengawalan ketat polisi, perabotan dikeluarkan dari rumah seluas 113 meter persegi ini untuk dimasukkan ke dalam truk. Butuh waktu sekitar dua jam mengeluarkan seluruh perabotan.

    Sementara itu, sejumlah polisi wanita (polwan) menandu seorang perempuan lanjut usia ke dalam mobil Dokpol Polresta Surakarta. Dia ketahui ibu Ifan Ismarwanto yang terserang penyakit stroke dan selama ini dirawat Poppi.

    Merespons eksekusi juru sita PN Surakarta, kuasa hukum Poppi, M. Badrus Zaman menegaskan kliennya sangat kecewa. Sebab, bangunan tersebut masih menjadi objek sengketa antara Poppi dan mantan suaminya, Ifan Ismarwanto. Permasalahan perdata masih berproses di PN surakarta dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2017/PN.Skt.

    “Rumah ini menjadi harta gono-gini dan urusannya masih dalam proses persidangan. Tetapi, kenapa pihak pengadilan terkesan sewenang-wenang dan terburu-buru mengeksekusi,” tandas Badrus

    Ditambahkannya, nilai lelang rumah dan bangunan sangat rendah. Pemenang lelang hanya membayar Rp. 500 juta. Padahal, menurut appraisal harga rumah mencapai Rp 800 juta.

    “Kita juga tidak diberi tahu proses lelangnya kapan. Tiba-tiba sudah ada pemenangnya. Setahu kita, lelang dilakukan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Kita akan melakukan gugatan balik,” beber ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta.

    Menurut Badrus, kasus ini bermua saat Irfan mengajukan utang senilai Rp 700 juta di salah satu bank. Tapi, kredit tersebut macet sejak enam bulan terakhir. “Info yang kita dapat, per bulan dicicil Rp 90 juta dengan jatuh tempo pelunasan tahun ini,” ungkapnya.

    Juru sita PN Surakarta Tunjung Haribowo mengatakan, pihaknya hanya menjalankan berdasarkan putusan eksekusi Nomor 33/PN.PDT/EKS/2017/PN.Skt. Rumah tersebut menjadi jaminan utang mantan suami Poppi, Ifan Ismarwanto.

    “Karena rumah ini sudah dilelang bank, maka ini kita melaksanakan keputsan PN berdasarkan permintaan Bayu sebagai pemenang lelang,” jelas dia.
    Terkait klaim status rumah itu harta gono-gini, Tunjung menuturkan itu masalah lain. Poppi bisa melakukan eksekusi kembali jika memenangkan sidang perdata. (atn/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top