• Berita Terkini

    Rabu, 27 Desember 2017

    Tagih Janji Pemkab, Ikatan Disabilitas Purworejo Gerudug Dewan

    PURWOREJO- Ikatan Disabilitas Purworejo (IDP) kembali menyambangi gedung DPRD Purworejo, Rabu (27/12/2017). Mereka menagih janji terbitnya Perda khusus Disabilitas yang hingga kini belum terealisasi. IDP dikawal mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (PDM).

    Ketua IDP, Simponiarto mengungkapkan, jauh hari IDP meminta diterbitkanya Perda tentang difabel sebagai perwujudan regulasi pelindung IDP, namun hingga kini Perda itu tidak kunjung terealisasim. Hal itu memaksa IDP turun ke jalan sebagai benntuk memperjuangkan hak mereka.

    "Sudah setahun lalu kita mengajukan permohonan. Namun hingga saat ini belum juga terwujud. Kami merasa perhatian minimnya perhatian pemerintah terhadap Difabel," katanya, kemarin.

    Simponiarto menambahkan, tercatat hingga hari ini terdapat 6.530 kaum disabilitas yang terdapat di Purworejo. Dengan jumlah sebanyak itu, belum ada payung hukum untuk kaum Difabel. Pihaknya juga merasa selama ini IDP masih terpinggirkan dan belum bisa merasakan fasilitas ataupun kemudahan di berbagai bidang dengan layak.

    "Selama ini fasilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lain memang belum bisa dirasakan dengan layak. Harapannya dengan adanya Perda itu kaum Disabilitas di Purworejo bisa lebih sejahtera," imbuhnya.

    Setelah melakukan orasi di depan gedung DPRD, rombongan diterima langsung oleh pimpinan DPRD Luhur Pambudi yang didampingi oleh anggota komisi D dan Dinas Sosial Pengendalian Penduduk PPA.

    Saat audiensi, massa aksi meminta pimpinan DPRD Purworejo untuk menandatangani Petisi yang dibuat sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan adanya Perda Disabilitas.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luhur Pambudi berjanji akan segera merealisasikan tuntutan tersebut. Rancangan Perda Difabel telah ditetapkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2018 dan akan dibahas pada masa sidang pertama.

    "Usulan pertama kita belum bisa realisasikan, pasalnya kita harus menunguu dan ditetapkan di Prolegda. Ini sudah masuk dan akan kita realisasikan tahun depan," jelasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top