• Berita Terkini

    Sabtu, 02 Desember 2017

    Soal Pembatasan Jam Berjualan, Pemkab Kebumen Minta Kerja Sama PKL Alun-alun

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Kebumen Edi Rianto meminta kesadaran dan kerja sama dari para Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun. Khususnya soal aturan pembatasan jam berjualan yang sedang diterapkan saat ini.

    Adanya aturan jam berjualan, kata Edi Riyanto, semata-mata dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan merawat ruang terbuka hijau dalam hal ini alun-alun dari sampah. Kewajiban memelihara kebersihan alun-alun, ditegaskan Edi Riyanto, merupakan tanggung jawab bersama, termasuk diantaranya PKL seperti tertuang dalam  Keputusan Bupati Kebumen Nomor : 665/368 Tahun 2017 tentang penataan PKL.

    Disana disebutkan, PKL alun-alun diijinkan berdagang pada hari Minggu mulai Pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB yang waktunya bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor).

    Namun yang terjadi, para PKL  tidak mematuhi kewajiban yang harus mereka penuhi. Seperti menyediakan tempat sampah mandiri, memelihara kebersihan lingkungan sekitarnya. Akibatnya, sampah berserakan di sekitar lokasi PKL yang bersangkutan. Bahkan banyak dijumpai pula adanya sisa-sisa makanan yang dibuang di saluran drainase sehingga menimbulkan bau," kata Edi.

    Penataan semakin mendesak, mengingat Pemkab Kebumen tengah mencanangkan dapat meraih penghargaan Adipura pada tahun 2018 mendatang. Dan, alun-alun sebagai ruang terbuka hijau menjadi titik pantau dalam penilaian adipura.

    "Alun-alun Kebumen sebagai ruang publik dan merupakan salah satu titik pantau Adipura perlu berbenah melalui kegiatan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar alun-alun baik dari sampah, gulma maupun saluran drainase serta pelestarian tanaman peneduh yang ada di dalamnya," kata Edi.

    Sebagai konsekuensi bagi yang melanggar, akan dilakukan penertiban. "Adanya pelanggaran baik itu pelanggaran waktu maupun lokasi, akan dikenakan sanksi yang kewenangannya ada pada Satpol PP Kebumen sesuai dengan Perda No 10 Tahun 2008 serta Perbup No. 88 Tahun 2008, "jelas Edi.

    Ke depan, Edi berharap, PKL dapat lebih menyadari hak dan kewajibannya. Apalagi di saat yang sama, Pemkab akan mempercantik alun-alun.

    “Sebagai tambahan, Alun-alun Kebumen akan kami lengkapi dengan fasilitas water drinkable (Kran Air Siap minum) yang akan ditempatkan di empat  titik setiap sisi alun-alun. Di mana tahun ini di  dua sisi yakni sisi Selatan dan sisi Timur. Untuk sisi lainnya dilaksanakan pada tahun selanjutnya,” ucapnya. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top