• Berita Terkini

    Selasa, 19 Desember 2017

    Proyek Jalur KA Bandara Baru Solo Balapan Bebaskan 36 Bidang Tanah

    DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO
    SOLO – Pembebasan lahan terdampak proyek jalur kereta api (KA) Stasiun Solo Balapan-Bandara Internasional Adi Soemarmo menemui ganjalan. Lebih dari separo pemilik lahan menolak tawaran nominal ganti untung yang ditawarkan.

    Hasil pertemuan di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari kemarin (18/12/2017), baru 36 dari total 89 pemilik bidang tanah berstatus hak milik (HM) sepakat dengan nominal ganti untung.

    Bagi mereka yang belum sepakat dengan nominal ganti untung diberikan waktu selama 14 hari terhitung sejak surat pemberitahuan terkait pembebasan lahan yang telah diedarkan kepada warga mulai 11 Desember 2017.

    Ketua tim pengadaan tanah yang juga menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta Sunu Duto Widjomarmo menuturkan, sebanyak 36 bidang tanah terdampak proyek segera dibebaskan. “Pemiliknya sudah sepakat dengan nominal ganti untung yang diberikan,” ungkapnya.

    Dwi Winarmo, warga Kampung Lemah Abang, RT 01 RW 21, Kelurahan Kadipiro yang sepakat ganti untung menuturkan, ada dua lahan miliknya terdampak proyek KA bandara. Yakni 68 meter persegi dari total 150 meter persegi luas rumah. Untuk bagian ini dia menerima ganti untung Rp 322 juta. Selanjutnya, lahan kosong seluas 61 meter dengan nominal ganti untung Rp 134,5 juta.

    “Saya cocok di harga itu karena lebih tinggi dari nilai pasaran. Nanti saya pindah di Boyolali. Uang ini (ganti untung, Red) sudah cukup untuk beli tanah dan bangun,” terang Dwi.

    Namun, Dwi masih punya ganjalan. Yakni sisa lahan yang tidak terdampak proyek KA bandara dan tidak memungkinkan untuk dibangun hunian. “Sisanya (lahan, Red) ini kayak sisiran tempe (tipis, Red). Cuma sedikit-sedikit tapi memanjang. Makanya, tadi saya usul agar dibebaskan sekalian,” harapnya.

    Berbeda dengan Dwi, Aris Sugiarto warga Kampung Sekip, RT 01 RW 23 Kelurahan Kadipiro menolak nominal ganti untung karena dinilai kurang pas. “Lahan saya yang kena (terdampak proyek, Red) luasnya 100 meter persegi. Dihargai Rp 1,2 Miliar. Pengin-nya lebih tinggi. Per meternya bisa 2-3 kali lipat harga pasaran. Jadi biar totalnya bisa sampai Rp 2 miliar,” ujarnya.

    Aris tidak sendiri. Serupa dilakukan 53 pemilik lahan lainnya. Alasannya, cukup beragam. Di antaranya menginginkan nominal ganti untung lahan mencapai dua kali lipat harga pasaran. Ada pula yang keberatan karena sisa lahan setelah pembebasan menjadi tidak proporsional untuk hunian. Keputusan selanjutnya warga yang menolak ditunggu hingga 28 Desember.

    Staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah Dandung Iskandar yang berwenang mengawal pembebasan lahan proyek KA-bandara menekankan, pihaknya hanya bertugas membayarkan sejumlah uang ganti untung yang telah disepakati ke rekening pemilik lahan.

    Untuk sementara, pemilik 36 bidang tanah yang telah sepakat menerima ganti untung akan diproses lebih dahulu. Dandung juga meminta tim appraisal mengkaji alasan penolakan warga. Namun, hal ini hanya berlaku bagi mereka yang menyatakan ketidaksetujuan pada pertemuan kemarin di Kelurahan Kadipiro.

    “Kalau tidak setuju tanpa ada pemberitahuan akan diputuskan sepakat dengan nilai (ganti untung, Red) tersebut saat jatuh tempo (28 Desember 2017, Red),” (ves/wa)
     


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top