• Berita Terkini

    Selasa, 19 Desember 2017

    Gerudug DPRD, Warga Pekalongan Tuntut Galian C Ditutup

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Ratusan warga Desa Pedawang, Kecamatan Karanganyar, menggelar aksi damai dengan mendatangi DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (18/12/27). Mereka menuntut supaya pertambangan galian C yang merusak lingkungan ditutup.


    Aksi ratusan warga yang datang menggunakan sejumlah mobil bak terbuka itu. Meski sempat diguyur hujan, namun tetap berjalan damai dengan pengawalan aparat Polsek Karanganyar dan Polres Pekalongan. Mereka dengan membawa bekas kantong dengan berbagai tulisan sebagai ungkapan kekesalannya.

    Meski baru beberapa menit melontakan aspirasinya, perwakilan sejumlah warga langsung ditemui oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih bersama anggota. Mereka selanjutnya beraudiensi dengan OPD terkait yang sebelumnya diundang oleh Komisi A.

    Kades Pedawang, Karanganyar, Suyono, menyatakan bahwa masyarakat merasa resah dan takut atas keberadaan Galian C yang sudah merusak lingkungan.

    "Masyarakat benar-benar resah karena batu yang diambil terdapat bandungan bendungan air yang mengaliri area pertanian warga. Selain itu ada lahan warga kami dikeruk juga, untuk itu dari Rt 1 sampai Rt 5 warga Pedawang menolak galian tersebut," pintanya.

    Senada diungkapkan Camat Karanganyar, Abdul Qoyum. Ia mengatakan 29 Mei 2017 ijin yang diberikan di Desa Sawangan Doro, harusnya yang digali Rogoselo, namun malah melebar.

    "Sawah produktif malah digali, material dijual dan tanah daratan kini menjadi sungai. Selain itu jaka galian 50 meter ada bendungan yang sekarang mengaliri sawah Desa Pododadi dan Pdawang," ungkapnya.

    Mendengar hal tersebut angota Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Kenedi, meminta supaya pimpinan memberikan surat rekomendasi agar segera ditutup. Karena apabila tidak maka kerusakan lingkungan semakin parah.

    "Kami minta OPD terkait tegas, jangan sampai dibiarkan karena ini benar-benar sudah melangar batas. Sebab sudah banyak yang dilanggar baik jarak dengan pintu air atau ijinya," pintanya.

    Perwakilan dari DPU Taru, Kabupaten Pekalongan, Edi menyatakan bahwa ijin ini tak ada rekomendasi teknis dan kalau tak sesuai teknis bisa dikatakan pekerjaan Ilegal. "Kalau itu sudah diluar batas berarti ilegal," terangnya.

    Sementara Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pekalongan, Endang Suwarningsih menegaskan bahwa galian ini harus dihentikan. Namun harus melalui kajian.
    "Penghentian harus dilakukan SKPD terkait, dan kami minta agar petugas yang terkait segera mengambil langkah cepat supaya masalah ini tidak melebar," imbuhnya. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top