ILUSTRASI |
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kebumen, Khamla Nugraheni, mengatakan besaran usulan UMK tersebut atas kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen. Yang terdiri atas unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker KUKM dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Keputusan ini sudah atas kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen," kata Khamla Nugraheni, kepada Kebumen Ekspres, di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Khamla menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk menentukan UMK tahun tidak lagi menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi memedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Yakni, penetapan upah minimum yang dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan satu bulan, yang terdiri atas beberapa komponen jenis kebutuhan hidup.
Penetapan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum, yaitu UMK 2018 = UMK 2017 + [UMK 2017 x pertumbuhan ekonomi + laju inflasi]. Sehingga UMK Kebumen 2018 = Rp 1.433.900 + [Rp 1.433.900 x 8,7 %] = Rp 1.433.900 + Rp 124.749. Sehingga ketemunya Rp 1.558.649, yang dibulatkan menjadi Rp 1.560.000.
Lebih jauh, besaran UMK tersebut telah diserahkan kepada Bupati Kebumen untuk mendapatkan persetujuan, yang kemudian diserahkan kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur bersama Dewan Pengupahan Provinsi dan DPRD Provinsi membahas UMK kabupaten/kota dengan mempertimbangkan rekomendasi bupati/walikota di Jawa Tengah. Penetapan besaran UMK kabupaten/kota akan dilaksanakan 40 hari sebelum 1 Januari 2018 mendatang.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kebumen, Akif Fatwal Amin, mengaku tidak mempermasalahkan penetapan UMKk Kebumen menggunakan PP nomor 78 tahun 2015 tersebut. Menurutnya dengan instrumen baru tersebut justru mempermudah dalam menetapkan besaran UMK. "Semua elemen di Dewan Pengupahan dengan pertimbangan dari BPS, sudah sepakat dan bisa menerima UMK baru ini," ujar Akif Fatwal Amin, Kamis sore.
Pihaknya para pengusaha, nantinya mematuhi kesepakatan bersama tersebut. Sehingga tidak ada pengusaha yang menggaji karyawannya dibawah UMK baru. "Karena sudah jadi kesepakatan bersama ya harus dilaksanakan. Kalau ada yang keberatan seharusnya disampaikan saat pembahasan kemarin," tandasnya.(ori)
UMK Kebumen Lima Tahun
2013 Rp 835.000
2014 Rp 975.000
2015 Rp 1.157.500
2016 Rp 1.324.600
2017 Rp 1.433.900
Sumber: Disnaker KUKM Kabupaten Kebumen.