• Berita Terkini

    Jumat, 03 November 2017

    Kredit Bermasalah PD BPR Kebumen, Saksi Mengaku hanya Disuruh

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Akal-akalan pencairan kredit bermasalah di PD BPR BKK Kebumen yang menyeret mantan direktur PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso sebagai terdakwa, mulai terbongkar.

    Setidaknya hal itu terungkap dari kesaksian mantan Direktur CV Berlian Angkasa, Wismanto Subarkah pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kebumen, Kamis (2/11/2017).

    Sidang dipimpin Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MH dengan hakim anggota Firlando SH serta Hartati Ari SH. Hadir pula terdakwa Budi Santoso didampingi penasehat hukumnya pengacara Lilik Pujiharto SH. Sedangkan pihak JPU hadir Purwono SH.

    Wismanto adalah salah satu dari empat orang yang mengajukan pinjaman kepada PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 silam. Anehnya, Wismanto mengaku sama sekali tidak tahu kapan pinjaman itu dicairkan. Dia juga tidak tahu kapan hutang tersebut dilunasi. Parahnya lagi, uang tersebut diambil siapa dan digunakan untuk apa,  Wismanto juga tidak paham.

    Padahal, saat itu Wismanto yang mengatasnamakan  direktur CV Berlian Angkasa, mengajukan pinjaman sebesar Rp 3 miliar. “Sama sekali tidak tahu. Saya datang ke PD BPR Kebumen hanya dua kali yakni penandatanganan pinjaman dan saat perpanjangan waktu pinjaman,” tutur Wismanto Subarkah yang juga menyampaikan jika dia sama sekali tidak mengenal terdakwa Budi Santoso.

    Kesaksian ini jelas membuat heran majelis hakim. “Saya ingatkan, saudara saksi memberikan keterangan di atas sumpah. Ini sangat aneh, mengajukan hutang sama sekali tidak mengetahui kapan cair dan pelunasannya,” kata Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MH.

    Kedati berulang kali ditanya, namun Wismanto Subarkah tetap kukuh mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui pencairan uang tersebut. Bukan hanya itu saja Wismanto Subarkah juga tidak mengetahui jaminan apa yang digunakan sebagai agunan untuk pinjaman itu.

    “Saat itu saya sedang mengerjakan proyak RSUD Dr Soedirman, yang merupakan proyeknya bapak Giyatmo. Saya juga dijadikan Direktur CV Berlian Angkasa oleh bapak Giyatmo. Sementara yang bersangkutan (Giyatmo-red) menjabat sebagai komisaris di CV Berlian Angkasa,” terangnya.

    Akhirnya, setelah dicecar JPU, Wismanto Subarkah mengakui dia meminjam uang Rp 3 miliar tersebut bukan atas kemauannya sendiri melainkan karena Giyatmo. Sempat mengaku tidak mengetahui sama sekali untuk apa uang itu digunakan, Wismanto lantas menyebut uang dipergunakan untuk membiayai proyek RSUD Dr Soedirman Kebumen yang tengah dikerjakan Giyatmo pada saat itu. “Kemungkinan uang digunakan untuk membiayai proyek RSUD,” katanya.

    Tidak ada sanggahan dari terdakwa Budi Santoso atas keterangan saksi Wismanto Subarkah. Sebab keterangan itu tidak berkait dengan dirinya. “Itu tidak berkaitan dengan saya. Saya hanya menerima berkas dari usulan peminjaman itu,” ucapnya.

    Seperti diberitakan, Budi Santoso yang juga Mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen, didakwa melanggar Pasal 49 A  ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau  dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dia didakwa bertanggung jawab dalam proses pencairan dana Rp 13 miliar kepada debitur Giyatmo, warga Kutosari Kecamatan Kebumen  pada tahun 2011 atau saat Budi Santoso menjabat Direktur Utama. Selain Giyatmo (3,5 miliar) dan Wismanto (3 miliar), uang itu juga dipinjam M Mulyanto atas nama PT Dama Adiyis (Rp 3,5 miliar) dan Heri Surahman senilai Rp 3 miliar. Uang pinjaman senilai Rp 13 miliar tersebut lantas mengalir ke satu rekening yakni Giyatmo.

    Pencairan dana ini diketahui bermasalah dari sisi agunan sebagai persyaratan peminjaman hingga proses pencairan. Dana PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 13 miliar tersebut kemudian dilunasi pada Oktober 2011. Namun, seluruh pelunasan berikut bunganya diselesaikan sendiri oleh Giyatmo.

    Menurut JPU, Giyatmo tidak menggunakan uang pinjaman sesuai pengajuan awal yakni pembangunan proyek perumahan Wero Gombong dan Pengadaan Alat Peraga Dinas Pendidikan Kebumen.  Melainkan untuk sejumlah keperluan seperti bisnis trading, membeli tanah dan bus, serta keperluan pribadi.

    Terungkap pula,  uang yang dipergunakan melunasi hutang Giyatmo kepada PD BPR Kebumen, berasal dari penipuan yang dilakukan bersama Dian Agus dengan korban warga Banyumas, Hidayat dalam bisnis investasi bodong. Dalam perkara investasi bodong ini, Giyatmo dan Dian Agus telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 2015. Di saat bersamaan, Disrekrimsus Polda Jateng menyita uang PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 8,7 miliar yang kemudian dikembalikan kepada Hidayat. Akibatnya, PD BPR BKK Kebumen sebagai perusahaan daerah, dirugikan Rp 8,7 miliar.(mam/cah/has)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top