• Berita Terkini

    Kamis, 02 November 2017

    Penjual Gadis Desa Diamankan Polres Pekalongan

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Penyidik Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penjualan perempuan di bawah umur atau trafficking. Pelakunya seorang wanita SH alias TL warga Bekasi. Agar korban terpinjut, gadis desa diiming-imingi dipekerjakan di Jakarta. Saat diangkut, gadis desa malah dijadikan wanita penghibur di daerah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam pemeriksaan, tersangka SH mengaku sebelumnya memiliki kenalan di Kabupaten Pekalongan. Dengan kelihaiannya, SH mengaku bisa mempekerjakan gadis-gadis desa di Kota Santri di Jakarta, Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun ternyata gadis desa ini dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam. Hingga kemarin, baru tiga korban yang melapor ke Polres Pekalongan. Bahkan, para korban masih anak di bawah umur.

    Aksi tersangka mulai dikenal. Dari mulut ke mulut, pelaku akhirnya berhasil merekrut calon pekerja yang akan dibawa ke Kota Batam. Saat membawa calon pekerja itu, pelaku tidak meminta izin para orang tua korban, sehingga orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan. Apalagi setelah mengetahui anaknya ternyata bekerja sebagai penghibur di tempat hiburan malam.

    "Dari menyalurkan tenaga kerja tersebut saya mendapat bagian Rp 500 ribu tiap pekerja. Saya mendapat uang tersebut setelah mereka bekerja di Batam," terang SH alias TL ketika dimintai seketarangan penyidik.

    Ia mengaku untuk menyalurkan tenaga kerja tidak sendirian, melainkan ada teman atau relasi di Kabupaten Pekalongan. Setelah mendapatkan pekerja, kemudian langsung dikirim ke Jakarta kemudian dibawa ke Batam. "Mereka bekerja untuk di tempat hiburan malam," imbuhnya.

    Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, melalui KBO Reskrim, Ipda Bambang Tunggono menyatakan bahwa korban di Kabupaten Pekalongan ada tiga orang. Usia korban rata-rata 16 tahun dengan tingkat pendidikan SMP. Modus pelaku dengan merekrut perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK di salah satu tempat karaoke di Batam.
    "Mereka kemudian dipekerjakan, tersangka membuatkan identitas palsu, sehingga korban telah dewasa. Dari perbuatannya ini, tersangka memperoleh imbalan sebesar Rp 500 ribu perorang," katanya.

    Hingga saat ini penyidik Polres Pekalongan masih terus melakukan penyelidikan kasus trafficking tersebut, di antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan juga telah menelusuri kasus itu hingga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka dikenakan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (yon)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top