• Berita Terkini

    Jumat, 03 November 2017

    Ada Dugaan Pelanggaran, Pilkades Rasukan Minta Diulang

    ILUSTRASI
    PURWOREJO- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rasukan, Kecamatan Ngombol menyisakan polemik. Beberapa pihak menunding panitia penyelenggara Pilkades melakukan penyimpangan selama bertugas. Bahkan penyimpangan disinyalir telah dilakukan sejak awal panitia Pilkades terbentuk.

    "Sejak awal pembentukan memang sudah janggal. Mekanismenya penetapan panitia seperti dadakan," kata ketua BPD Desa Rasukan, Levi Handoko.

    Dikatakan, salah satu dugaan penyelewengan diantara yakni adanya kejanggalan berupa penarikan sumbangan kepada masing-masing calon Rp 500 ribu. Levi juga menemukan adanya kwitansi sebagai bukti penyerahan uang dari para calon untuk pelaksanaan Pilkades Rasukan.

    Buruknya sistem serta mekanisme membuat sejumlah warga yang direkrut menjadi panitia Pilkades juga dalam perjalanannya mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menilai pelaksanaan Pilkades tidak fair.

    Abdul Ghofur, salah satu panitia Pilkades Rasukan yang mengundurkan diri menyampaikan alasannya karena ketidakjelasan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut dia, DPT yang digunakan dalam Pilkades Rasukan itu menggunakan data serampangan. Sedangkan waktu yang digunakan untuk perbaikan data pemilih justru tidak dimanfaatkan. Diketahui, dari DPT sebanyak 267 orang, sekitar 35 orang tidak dimasukkan.

    "Saya ajukan nama pemilih yang belum terdaftar juga ditolak. Makanya saya putuskan untuk mengundurkan diri dari panitia," terangnya.

    Tukiran, salah satu calon Kades gagal menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kecurangan, diantaranya adanya mobilisasi massa dengan penjemputan pemilih menggunakan mobil untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    "Dalam hal ini kami bukan mempersoalkan siapa kalah siapa menang. Tetapi ingin menyampaikan yang benar," katanya.

    Pihaknya kini telah mengambil kesimpulan untuk menolak pelaksanaan Pilkades tersebut dan meminta agar diulang dengan mengganti panitia. Keputusan yang dilakukan panitia Pilkades Rusukan dinilai hanya sepihak.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Purworejo, Sumharjono mengatakan bahwa penetapan DPT itu sudah ada mekanismenya. Bahkan bagi warga yang belum masuk DPT telah diberi waktu untuk mendaftar ke panitia dengan menyertakan KTP. Dengan demikian saat pelaksanaan Pilkades serentak pada 30 Oktober lalu dapat menyalurkan hak suaranya.

    Mengenai adanya penarikan sumbangan dari panitia kepada para calon, Sumharjono mengaku belum mengetahuinya. "Itu mungkin kesepakatan bersama, kami tidak tahu," imbuhnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top