• Berita Terkini

    Jumat, 03 November 2017

    Pemasang Reklame Ilegal di Purworejo Disidang

    lukman/purworejoekspres
    PURWOREJO - Berupaya untuk menimbulkan efek jera, tiga orang pemasang reklame tak berizin disidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Kamis (2/11). Ketiganya didakwa telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomer 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

    Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Antyo Harri Susetyo S.H dan PPNS dari Satpol PP, Endang Muryani menjatuhkan denda Rp 250.000 subsider kurungan 2 hari kepada masing-masing pengusaha yaitu PP, MD dan M.

    PP menjadi penanggung jawab pemasangan reklame sebuah produk telekomunikasi sebanyak 50 buah di jalan Brigjend Wiyono dan Jalan WR. Supratman. Reklamen di loaksi tersebut diektahui tanpa izin dan tidak membayar pajak.

    Sementara MD memasang reklame penawaran terapi kejantanan sebanyak 70 buah tak berizin di jalan Kemiri-Bruno dan Jalan Kemiri-Kutoarjo. Sedangkan M kedapatan memasang 3 buah reklame tak berizin di depan warung miliknya di Jalan Jend. Urip Sumoharjo.

    Kabid Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kabupaten Purworejo, Mujono mengungkapkan, mereka tertangkap tangan saat Satpol PP melakukan penertiban pemasangan reklame beberapa waktu lalu.

    "Kami telah melakukan proses penindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Pemberlakuan Tipiring untuk memberikan efek jera, supaya mereka tidak mengulangi lagi kesalahannya," katanya.

    Mujono mengaku akan terus berupaya menciptakan ketertiban dan keindahan lingkungan Kabupaten Purworejo dengan akan lebih optimal dalam menegakkan peraturan yang ada. "Akan kami usut terus sampai tuntas, reklame-reklame maupun seluruh tindak pelanggaran yang ada. Kami akan terus awasi. Sebab biasanya pelanggar Perda akan kembali memasang reklame yang tidak sesuai dengan peraturan," tandasnya. (luk)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top