• Berita Terkini

    Kamis, 09 November 2017

    7 Napi Jadi Tersangka Rusuh LP Permisan

    rud/banyumasekspres
    CILACAP-Polres Cilacap akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kerusuhan antarnapi di Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap yang terjadi pada Selasa (7/11) dan menewaskan satu orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka.

    Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto SIK MH mengatakan saat ini tujuh tersangka telah diamankan. Mereka diketahui pembunuh Tumbur yakni Jon Tris dan HS. Jon Tris melakukan penusukan dan HS memukul menggunakan batu bata ke kepala Tumbur. Kelompok Jon Tris ini memang kerap bersitegang dengan kelompok Tumbur yang masuk dalam lingkaran napi kelas kakap, Jhon Kei.

    "Untuk tersangka kami sudah amankan. Korban yang terbunuh juga telah diautopsi. Sedang napi-napi yang terlibat pertikaian termasuk Jhon Kei juga telah dilakukan visum tadi siang di RSUD Cilacap," kata Djoko di Mapolres Cilacap, Rabu (8/11).

    Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti yakni 3 senjata tajam, tiga buah batu dan baju korban yang berlumuran darah. Djoko menyebut pihaknya telah melakukan razia ke sel-sel napi untuk memastikan tak adanya penyimpanan senjata tajam.

    Saat ini, kondisi Lapas Permisan Nusakambangan aman dan kondusif.  "Senjata-senjata itu yang dari besi dimungkinkan didapatkan para pelaku dari lapas yang tengah dibangun. Untuk senjata tajam yang dipakai pelaku pembunuhan sedang kita dalami," ungkapnya.

    Tujuh tersangka pertikaian di Lapas Permisan Nusakambangan dikenakan pasal 170 KUHP yang mengatur sanksi hukum bagi pelaku kekerasan terhadap orang. Para tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun.(pri)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top