• Berita Terkini

    Selasa, 03 Oktober 2017

    Sebelumnya Tak Tersentuh, Pelaku Illegal Logging di Blora ini Akhirnya Ditangkap

    POLRES FOR RADAR KUDUS
    BLORA – Penangkapan Wartono, 28, terduga pelaku illegal logging di kawasan Hutan Petak 69 RPH Sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, Desa Bodeh, Randublatung, merupakan hasil yang luar biasa. Sebab, selama ini belum pernah ada warga desa setempat yang ditangkap akibat pebalakan liar. Padahal, mereka ditengarai sering menjarah hasil hutan.

    Biasanya, ketika menjarah pohon, warga Dukuh Bapangan, Desa Menden, Kradenan, memilih secara bergerombol sekitar 50-100 orang. Petugas pun pikir-pikir menangkapnya.
    Seperti diketahui, Wartono, 28, warga Dukuh Bapangan, Desa Menden, Kradenan, ditangkap aparat Polres Blora Sabtu (30/9) lalu. Dia diduga melakukan penebangan pohon secara liar di dalam kawasan hutan petak 69 RPH Sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, Desa Bodeh, Randublatung.

    Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Herry Dwi Utomo mengatakan, penangkapan kemarin merupakan hasil dari pembentukan tim gabungan. Baik dari Satreskrim, Sabhara dan Perhutani yang terdiri 12 personel.

    Sehari sebelum penangkapan, yakni Jumat (29/9) lalu, belasan personel disiagakan di dalam hutan. Tujuannya memantau dan menjaga kayu hutan dari para blandong. Kemudian pada Sabtu (30/9), ada puluhan warga yang menebang kayu di dalam hutan tersebut.

    ”Ada sekitar 50-an lebih orang yang menebang pohon. Ketahuan kami. Sempat kami keluarkan tembakan peringatan. Ada 15 pohon yang sudah ditebang dan ditinggal kabur,” jelasnya.

    Untungnya petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku tersebut. Yakni Wartono. ”Sak umur-umur (seumur-umur) baru kali ini ada penangkapan di lokasi tersebut. Apalagi di dalam hutan. Selama ini tidak pernah tersentuh sama sekali. Mereka selalu main massa. Ini adalah prestasi dari kapolres yang baru dan ADM Perhutani yang baru, serta komitmen untuk memberantas tindak kejahatan penjarahan hutan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, dari 15 pohon yang ditebang, memang sudah ada yang dibawa kabur. Pihaknya akan terus mengembangkan penangkapan para pelaku. Saat ini Wartono, 28, masih dalam pemeriksaan petugas. ”Kami sudah mengantongi identitas teman-temannya,” tegasnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan atau UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo 55 Ayat (1) KUHP.

    Darda Syahrizal, penasihat hukum tersangka Wartono membantah kliennya ikut dalam penebangan hutan tersebut. Sebab kliennya saat itu tidak tahu menahu kalau ada penebangan hutan. Selain itu, kliennya datang ke hutan untuk mencari kayu bakar dan belum mendapatkannya. ”Cari kayu bakar. Baru akan ambil. Dengar suara ramai-ramai dia (Wartono) kaget dan lari dengan naik sepeda motor. Selanjutnya di hadang petugas dan langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Blora,” jelasnya.

    Dia menambahkan, kayu bakar yang bakal diambil adalah serpihan-erpihan atau rencek yang sudah berserakan di atas tanah. Tidak menebang pohon. Saat ditangkap Wartono juga belum mendapatkan kayu rencek.

    ”Bukan motong kayu. Ini cari rencek untuk bahan bakar memasak. Karena itu, gara-gara warga cari rencek ditangkap akhirnya warga marah dan menghadang mandor Perhutani untuk di-barter,” imbuhnya.

    Menurutnya, saat ini kondisi kliennya dalam keadaan baik-baik saja. Pihaknya akan mendampingi Wartono untuk di-BAP ulang. Sebab ini adalah hak dari kliennya. ”Anaknya baru dua tahun. Kami berharap bisa dibebaskan, karena tidak bersalah,” harapnya. (sub/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top