• Berita Terkini

    Senin, 16 Oktober 2017

    Perkara PD BPR Kebumen, Dr Yenti: Harusnya Ada Tersangka Lain

    Dr Yenti Garnarsih (kiri)/foto jawapos
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pakar Hukum Pidana, Dr Yenti Garnarsih SH MH, mendorong penegak hukum serius menangani perkara kejahatan perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Direktur Utama PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso. Dalam perkara ini, Yenti Garnarsih meyakini Budi Santoso tidak bergerak sendiri.

    "Dalam perkara seperti ini jajaran direksi pasti terlibat. Juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank. Saya kira penegak hukum instingnya sudah ke sana. Dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya membuat  BAP baru (menetapkan tersangka lain)," ujar Yenti Garnarsih saat dihubungi Kebumen Ekspres, via sambungan telepon, Minggu (15/10/2017).

    Seperti diberitakan, Mantan Direktur PD BPR BKK Kebumen, Budi Santoso, didakwa melanggar Pasal 49 A  ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau  dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Baca juga:
    (Mantan Direktur PD BPR Kebumen Jadi Terdakwa Perkara Perbankan dan TPPU)


    Dia didakwa bertanggung jawab dalam proses pencairan dana Rp 13 miliar kepada debitur Giyatmo, warga Kutosari Kecamatan Kebumen  pada tahun 2011 atau saat Budi Santoso menjabat Direktur Utama.

    Pencairan dana ini diketahui bermasalah. Baik dalam proses verifikasi maupun pada proses pencairan. Antara lain, melebihi batas plafon pinjaman, jumlah agunan yang tidak memenuhi syarat hingga pencairan yang awalnya diajukan untuk empat orang namun ternyata masuk ke rekening Giyatmo. Sudah begitu, pengurusan dokumen pinjaman dilakukan setelah uang dicairkan.

    Dalam perkara ini, Giyatmo sudah mengembalikan pinjaman tersebut. Namun, uang pengembalian ini diperoleh Giyatmo dari hasil tindak penipuan terhadap warga Banyumas Hidayat yang dilakukan bersama pelaku lain, Dian Agus Risqianto warga Pejagoan. Hingga kemudian di tingkat persidangan, uang senilai Rp 8,7 miliar yang sudah berada di rekening PD BPR BKK Kebumen disita dan dikembalikan kepada Hidayat. Akibatnya, PD BPR BKK Kebumen sebagai perusahaan daerah, dirugikan Rp 8,7 miliar.

    Baca juga:
    (PD BPR BKK Kebumen "Kebobolan" Rp 8,7 Miliar)



    Dengan melihat rangkaian peristiwa tersebut, kata Yenti Garnarsih, penegak hukum sebenarnya sudah tahu apa yang harus mereka lakukan. Setidaknya dalam dua hal. Pertama mencari pihak-pihak terlibat dalam pengajuan hingga proses pencairan dana PD BPR BKK Kebumen. Seperti  manajer kehati-hatian, manajer perkreditan. Dalam hal ini, mencari tahu mengapa pengajuan pinjaman Giyatmo itu disetujui meski dari sisi persyaratan tidak terpenuhi.

    "Dan Saya kira tidak mungkin gratis. Jadi penegak hukum seharusnya menelusuri kemungkinan penerimaan gratifikasi atau suap terkait pencairan dana bermasalah ini," kata doktor pertama TPPU di Indonesia tersebut.

    Setelah itu, kata Yenti, penegak hukum baru melakukan pengembangan berikutnya. Yakni menelusuri aliran uang Rp 13 miliar milik PD BPR BKK Kebumen yang dipinjam Giyatmo dan patut diduga sebagai TPPU.

    "Penggunaan uang ini yang harus dilacak oleh penegak hukum untuk dapat mengembalikan uang PD BPR BKK Kebumen. Kalaupun sudah kemana-mana aliran uangnya, semestinya masih bisa dilacak, meski ada kemungkinan sudah tak bisa kembali utuh," kata Yenti yang sejak awal memang dimintai pendapatnya dalam perkara tersebut.

    Secara terpisah, pengacara senior Kebumen, HD Sriyanto SH MH MM malah meyakini Budi Santoso seharusnya tidak bertanggung jawab sendirian atas perkara PD BPR BKK Kebumen. Bahkan bila mengacu surat dakwaan Budi Santoso, Sriyanto yakin, KPO PD BPR BKK Kebumen, bagian kredit dan pemasaran beserta staf berpotensi tersangka. "Justru S dan kawan-kawan ini perannya lebih dominan dari BS (terdakwa). Semestinya mereka tersangka," ujar Sriyanto.

    Selain nama-nama itu, malah-malah Sriyanto menyebut masih ada satu PNS atau ASN yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. ASN dimaksud, disebut Sriyanto jabatannya berada di atas Budi Santoso dan telah menerima sejumlah gratifikasi dalam proses pencairan dana bermasalah itu. "Kami pegang seluruh buktinya. Sejumlah alat bukti itu sekarang ada di kami," ujar Sriyanto yang memang mengawal kasus ini dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan.

    Menindaklanjuti hal ini, Sriyanto mengatakan, akan membawanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Insya Allah, Selasa (besok,17/10,red) kami akan laporkan kepada KPK. Kalau tidak datang sendiri, biasanya kami memakai kurir untuk memberikan laporan," ujar pengacara yang berkantor di Blok B no 12-13 K Perum Pejagoan Indah tersebut. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top