• Berita Terkini

    Jumat, 13 Oktober 2017

    Mantan Direktur PD BPR Kebumen Jadi Terdakwa Perkara Perbankan dan TPPU

    fotosaefurrohman/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dugaan tindak pidana kejahatan perbankan terkait pencairan dana PD BPR BKK Kebumen senilai 13 miliar pada tahun 2011 sepertinya memasuki babak baru. Ini setelah Polda  dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Tersangka atas nama  Budi Santoso yang juga Mantan Direktur Utama PD BPR BKK Kabupaten Kebumen, bahkan sudah memasuki tahap persidangan. Kini, Budi Santoso didakwa melanggar Pasal 49 A  ayat (1) huruf a UU No 7 Tahun 1992  tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 dan atau  dakwaan kedua Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Status terdakwa Budi Santoso dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH seperti disampaikan Kasi Tindak Pidana Umum (Kasitipidum), Muslih SH. "Yang bersangkutan (Budi Santoso) menjadi terdakwa perbankan dan atau TPPU," kata Muslih ditemui, kemarin (12/10/2017).

    Dalam hal ini, Muslih mengatakan, Kejari Kebumen menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polda Jawa Tengah dan Kejati pada Juli 2017. "Saat ini sudah masuk ke persidangan. Hari ini (kemarin (12/10),red) dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.


    Pantauan Kebumen Ekspres, persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen kemarin ditunda. Dari informasi yang berhasil dihimpun, penundaan ini terjadi karena saksi yang dipanggil pada hari itu tak hadir di persidangan.

    "Pada hari ini saksi tidak datang. Adapun terdakwa dalam kondisi sakit," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kebumen, Arif Wibisono saat ditemui di PN Kebumen, Selasa siang.

    Hingga berita ini diturunkan,  baik Arif maupun Muslih masih enggan membeber lebih detail perkara yang menjerat Budi Santoso hingga duduk di kursi terdakwa. Namun keduanya membenarkan perkara Budi Santoso berkait dengan pencairan dana di PD BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 atau saat Budi Santoso masih menjabat direktur.

    Budi Santoso sendiri saat ini, berstatus tahanan kota. "Sidang lanjutan kembali akan digelar pada minggu depan," kata Muslih diamini Arif Wibisono.

    Sementara itu, dari surat dakwaan yang diperoleh Kebumen Ekspres dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kebumen, perkara dengan nomor 253/Pid.Sus/2017/PN Kbm yang menjerat Budi Santoso ini terjadi pada 8 April 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011.

    Berawal pada tanggal 8 April 2011, PD BPR Kebumen menerima permohonan kredit dari tiga calon debitur. Masing-masing Giyatmo yang mengatasnamakan PT Empat Sekawan Era Jaya, sebesar Rp 3,5 miliar berikutnya, Wismanto Suberkah mengatasnamakan CV Berlian Angkasa (Rp 3 miliar) dan M Mulyanto atas nama PT Dama Adiyis (Rp 3,5 miliar).

    Atas permohonan tersebut, Budi Santoso memerintahkan Pimpinan KPO (Kantor Pusat Operasional), Sutrisno untuk menindaklanjuti dengan melakukan survei dan memverifikasi persyaratan dan agunan. Pengecekan lapangan dilakukan oleh staf KPO, Agus Setiawan, Eny Ristianti, Dany Aprihandoko serta Agus Rahmawan yang merupakan staf Bidang Kredit.

    Kendati sudah mendapatkan laporan bahwa pengajuan kredit tak memenuhi syarat dan tidak dilengkapi dokumen pendukung, terdakwa tetap menyetujui penyaluran kredit sebesar Rp 10 miliar untuk 3 nasabah tersebut pada 15 April 2011. Kejadian ini berulang pada Mei 2011, saat terdakwa juga menyetujui pengajuan kredit atas nama Heri Surahman senilai Rp 3 miliar.

    Atas perintah terdakwa, dana senilai Rp 13 miliar bagi 4 nasabah  tersebut ditempatkan pada satu rekening di Bank Mandiri Cabang Gombong milik Giyatmo.  Baru kemudian,  terdakwa memerintahkan Direktur Pemasaran, Kasimin, menyelesaikan dokumen-dokumen persyaratan kredit dan menyesuaikan kredit.

    Dana PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 13 miliar tersebut kemudian dilunasi pada 7 Oktober 2011. Namun, seluruh pelunasan berikut bunganya diselesaikan sendiri oleh Giyatmo yang sebagian diantaranya diberikan melalui terdakwa.

    Menurut JPU, Giyatmo tidak menggunakan uang pinjaman sesuai pengajuan awal yakni pembangunan proyek perumahan Wero Gombong dan Pengadaan Alat Peraga Dinas Pendidikan Kebumen.  Melainkan untuk sejumlah keperluan seperti bisnis trading, membeli tanah dan bus, serta keperluan pribadi.

    Terungkap pula,  uang yang dipergunakan melunasi hutang Giyatmo kepada PD BPR Kebumen, berasal dari penipuan yang dilakukan bersama Dian Agus dengan korban warga Banyumas, Hidayat dalam bisnis investasi bodong. Dalam perkara investasi bodong ini, Giyatmo dan Dian Agus telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen pada 2015. Di saat bersamaan, Disrekrimsus Polda Jateng menyita uang PD BPR BKK Kebumen senilai Rp 8,7 miliar yang kemudian dikembalikan kepada Hidayat.

    "Atas kejadian tersebut, pihak PD BPR BKK Kebumen dalam hal ini terdakwa Budi Santoso selaku Direktur Utama tidak melaksanakan tugas sesuai Standard Operasioan Prosudure atau Buku Pedoman Manual system dan Prosedur Operasional dan menimbulkan kerugian PD BPR Kebumen senilai Rp 8,7 miliar," demikian JPU.

    Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kebumen (PD BPR BKK Kebumen) beralamat di jalan Sarbini No. 30 Kebumen. Perusahaan daerah ini bergerak di bidang jasa perbankan  yaitu menghimpun dana (funding) dari masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran (landing) dalam bentuk kredit/pinjaman. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top