• Berita Terkini

    Jumat, 27 Oktober 2017

    Kejari Kebumen MoU Dengan Kantor Pertanahan Kebumen

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pertanahan Kebumen dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama itu, dilaksanakan langsung oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH dengan Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Santoso, Rabu (25/10) siang di kantor BPN.

    MoU dilaksanakan sebab, agraria merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat yakni reforma agraria. Salah satu programnya ialah Pendaftaran Tanah sertifikat Lengkap (PTSL). Program tersebut dilaksanakan pada 27.500 bidang tanah untuk tahun ini. Sedangkan di tahun 2018 mendatang, rencana Kebumen memperoleh jatah sebanyak 55.000 bidang/sertifikat.

    Kasi Datun Kejari Kebumen Purwono SH menyampaikan, pendatangan MoU dilaksanakan untuk memberikan pendampingan kepada Kantor Pertanahan Kebumen. Pendampingan dilaksanakan manakala terjadi permasalahan perdata dan tata usaha negara. Adapun bentuk pendampingan dilaksanakan melalui bantuan hukum, apabila kantor pertanahan digugat maupun menggugat secara Perdata dan Tata Usaha Negara(TUN). “Jika terdapat persoalan atau permasalahan pertanahan, maka kami siap memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum. Itu dilaksanakan melalui Jaksa, Pengacara Negara kepada Kantor Pertanahan," paparnya.

    Purwono menegaskan, Seksi Datun pada institusi Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang strategis. Hal itu telah diamanatkan oleh, pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan. Di bidang perdata dan tata usaha negara,Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah."Harapannya, MoU ini dapat meningkatkan kinerja yang lebih profesional dan berintegritas, sehingga dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

    Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lanjut Purwono, adalah salah satu seksi yang bergerak di bidang perdata dan tata usaha Negara. Seksi Datun ini sangat vital sekali keberadaannya di institusi Kejaksaan. Sebab mempunyai tugas dan wewenang yang strategis yang di amanatkan oleh Undang-Undang. 

    Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep-115/A/J.A/10/1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI. Sedangkan tugas dan fungsi Pejabat Struktural di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diatur pada Pasal 577 sampai dengan pasal 588 Keppres nomor 86 tahun 1999.

    Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan dan atau mengendalikan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum dan tindakan hukum. Itu dilaksanakan baik di negara, pemerintah atau pun masyarakat di bidang perdata, tata usaha negara, pemulihan dan perlindungan hak di daerah hukum Kejaksaan yang bersangkutan. “Apabila ada permasalahan di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dialami oleh BPN Kebumen,  maka Kejaksaan Negeri  Kebumen dalam hal ini Jaksa  Pengacara Negara(JPN) dapat mewakili atas Kuasa BPN melalui SK,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top