• Berita Terkini

    Selasa, 10 Oktober 2017

    Jalur Banjarkebuka Terganjal Ijin Perhutani

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Penyelesaian pembangunan jalan tembus Kebumen-Banjarnegara (Banjarkebuka) via Sadangkulon-Srisip, gagal dikerjakan tahun ini. Penyebabnya, izin pinjam pakai atau pertek lahan Perum Perhutani hingga kini belum selesai. Padahal, proyek senilai Rp 5 miliar yang dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Tengah itu telah dilelang.

    "Sudah ada pemenang lelangnya tapi belum kontrak karena masih ada permasalahan izin pertek dari Perhutani belum selesai," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kebumen, Slamet Mustolkhah, saat mendampingi Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, memantau pembangunan jalan lintas utara di Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Senin (9/10/2017).

    Slamet menjelaskan, seharusnya tahun ini pengerjaan proyek jalan tembus melalui Desa Sadang Kulon, Kecamatan Sadang menuju Srisip Desa Kebutuhduwur, Kecamatan Pagedongan, Banjarnegara, memasuki tahap akhir dengan panjang jalan tiga kilometer. Namun,  tiga kilometer diantaranya merupakan lahan milik Perum  Perhutani.

    Permohonan izin pemakaian lahan kepada Perum Perhutani dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai kebutuhan proyek. Yakni, berupa lahan sepanjang tiga kilometer dan lebar 13 meter. Dengan perinciannya, lebar badan jalan lima meter, bahu jalan tiga meter dan tebing miring lima meter. Tebing berbentuk miring ini diperlukan untuk mencegah longsor karena berada di kawasan pegunungan.

    Sebenarnya, izin Pertek dari Perhutani telah turun, namun ternyata setelah diteliti, lebar lahan  yang diberikan untuk proyek hanya tercantum delapan meter, bukan 13 meter. Mengetahui hal itu, Pemkab Kebumen segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk meminta revisi pertek kepada Perum Perhutani.

    Permohonan revisi sudah diajukan pada 25 Agustus 2017 lalu. Namun hingga 5 Oktober 2017 pihak Perum Perhutani belum memberikan kepastian tentang kapan persetujuan revisi dikeluarkan. Bahkan, Pemkab Kebumen diminta menyiapkan anggaran guna  membayar jumlah pohon yang akan ditebang akibat revisi pertek tersebut.

    Pemkab Kebumen membuka akses jalan tersebut untuk mempermudah masyarakat Kebumen utara yang sudah berharap jalan alternatif itu sejak lama. Pembukaan jalan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalur perekonomian bagi masyarakat. Selama ini, keterbatasan akses dan infrastruktur dinilai menjadi salah satu penyebab stagnannya pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kebumen, khususnya di wilayah utara.

    Slamet Mustolkhah, menjelaskan jalan Sadangkulon-Srisip yang belum tersambung hingga perbatasan Kabupaten Banjarnegara saat ini hanya tersisa 1,9 kilometer.

    Pembukaan jalur 5,2 kilometer yang lokasinya sangat ekstrim tersebut, kata Slamet, telah dilakukan sejak 2015 lalu. Pada 2015 lalu dibangun jalan sepanjang 400 meter dengan lebar 4 meter. Kemudian dilanjutkan pada 2016 sepanjang 1,1 kilometer dengan lebar 4 meter.

    Terbukanya akses jalan tersebut diharapkan, aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan semakin bergairah. Akses itu juga mampu merangsang percepatan pembangunan di dua daerah.

    Nantinya, jalan tembus itu diharapkan menjadi jalan alternatif lain yang menghubungkan Kebumen-Banjarnegara. Melalui jalan Sadangkulon-Srisip, akses kedua kabupaten bertetangga bisa lebih singkat. Selama ini, akses Kebumen-Banjarnegara mengandalkan jalur barat, Sempor-Mandiraja Banjarnegara. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top