• Berita Terkini

    Selasa, 10 Oktober 2017

    Namanya Dicatut untuk Perizinan, Bupati Enthus Ngamuk

    YERRY NOVEL/RADAR SLAWI
    TEGAL - Wajah Bupati Tegal Enthus Susmono terlihat garang saat mendengar namanya dicatut oleh seorang pengusaha untuk memudahkan perizinan pengurukan di areal tanah kapling di Jalan Raflesia RT 2, RW 1 Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Tanpa menunggu lama, Enthus langsung menuju ke lokasi dengan didampingi Kepala

    Satpol PP Kabupaten Tegal Berlian Adjie serta puluhan anggota Satpol PP, Senin (9/10) siang.
    Sebelum ke lokasi, orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini mendatangi Balai Desa Tegalwangi untuk menanyakan data perizinan pendaratan ihwal tanah sawah tersebut.

    Bupati yang ditemui Kepala Desa Tegalwangi Saeful beserta stafnya mendapatkan informasi bahwa perizinan pendaratan tanah tidak melalui desa.

    Dengan muka memerah, Bupati Enthus langsung mendatangi proyek tanah kavling di Jalan Raflesia. Setibanya di lokasi, Enthus langsung menghentikan alat berat yang sedang meratakan tanah uruk di lokasi tersebut. Saat ditanyakan kepada sopir truk dan sopir bego, keduanya tidak bisa menjawab. Bupati meminta Satpol PP untuk memanggil pengelola tanah kavling tersebut.

    Dialog berlangsung antara bupati dan pengelola tanah kavling, Muhamad yang merupakan karyawan dari pemilik tanah tersebut, Mufrodi warga Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

    Pengelola tidak bisa memberikan informasi lengkap, dan hanya mengatakan bahwa izin tengah diurus oleh notaris. Muhamad juga menjelaskan bahwa tanah seluas 4.250 meterpersegi itu dibagi menjadi 33 kavling. Hingga kini, sudah ada yang memesan tanah kavling tersebut.

    "Saya membawa petugas Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah), dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang menyatakan belum ada izin pendaratan untuk tanah ini," tegas Enthus dengan nada tinggi. Bupati meminta kepada pengelola tanah itu untuk memanggil notaris yang menguruskan izin pendaratan. Beberapa saat kemudian notaris Tofan datang ke lokasi. Tofan
    menyatakan, bahwa izin pendaratan belum diurus, karena transaksi jual beli masih bermasalah.

    "Sertifikat tanah ini masih jadi agunan bank, sehingga belum diurus izinnya," terangnya.

    Mendengar pernyataan itu, bupati meminta Satpol PP untuk menyegel tanah tersebut. "Karena tidak berizin, maka kami segel," tandas Enthus. Enthus mengaku kecewa dengan pengembang tanah kavling tersebut. Selain tidak berizin, Enthus dikabarkan telah menerima uang dari pengembang itu. "Ada warga yang protes. Bahkan, menuduh saya terima uang dari pengembang. Makanya, kami ke lokasi untuk mengecek kebenarannya,"ujar Enthus.

    Sementara, Muhamad saat ditanya apakah pemilik tanah telah mencatut nama bupati, pihaknya mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu, saya cuma jaga di sini saja," dalihnya. (yer/ima)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top