• Berita Terkini

    Sabtu, 21 Oktober 2017

    Angkot, Taksi hingga Becak di Solo akan Mogok Masal

    Radarsolo
    SOLO – Sedikitnya 300 angkutan kota (angkot), 400 taksi, 200 ojek pangkalan, dan puluhan penarik becak berencana mogok masal selama delapan jam pada, Senin (30/10). Mereka meminta ketegasan pemerintah soal kuota dan regulasi operasional kendaraan pelat hitam berbasis aplikasi.

    Itu dituturkan perwakilan angkot, taksi, ojek pangkalan, dan penarik becak saat jumpa pers di di kantor Organda Surakarta, kemarin (20/10).
    Ketua paguyuban angkot Solo Triyono menuturkan, Koperasi Trans Roda Sejati (TRS) yang dipimpinnya dan Koperasi Bersama Satu Tujuan (BST) sepakat mendukung penuh aksi mogok masal tersebut.

    Keluhannya masih sama. Yakni geram dengan tetap beroperasinya taksi pelat hitam. “Semua angkutan kota nanti terlibat. 300 armada akan ikut konvoi dan mogok mulai jam 08.00-16.00,” ujar Triyono.

    Wakil ketua paguyuban becak Dalmuji menambahkan, kehadiran angkutan pelat hitam mengurangi pendapatan mereka. Karena itu, penarik becak sepakat ikut mendukung mogok masal.

    Tidak semua yang hadir pada jumpa pers tersebut sepakat mogok masal. Salah satunya dari perwakilan sopir taksi. Ada yang memilih menunggu hasil audiensi bersama Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo pada 23 Oktober. Tapi, akhirnya mereka sepakat tetap menggelar mogok masal pada 30 Oktober.

    “Ini sudah final. 23 Oktober kita audiensi dengan wali kota, dan 30 Oktober kita turun ke jalan," beber Ketua Barisan Anti-Transportasi Ilegal (Bantai) Eks Karesidenan Surakarta Pramono.

    Pada audiensi dengan wali kota, lanjut Pramono, pihaknya akan membahas kepastian pembatasan kuota angkutan umum di Kota Bengawan. Seperti tuntutan sebelumnya, mereka bakal meminta tidak ada penambahan armada angkutan, terutama taksi pelat hitam. “Yang kami tuntut bukan di aplikasi online-nya. Tapi di (taksi, Red) pelat hitam,” tandas dia.

    Terkait teknis mogok masal, para sopir angkot, taksi, tukang ojek pangkalan, dan penarik becak bakal berkumpul di depan Stadion Manahan Solo kemudian konvoi menuju balai kota.

    Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Taufiq Muhammad meminta, rencana mogok masal tersebut dikaji ulang. Sebab, penentuan kuota taksi merupakan wewenang pemerintah pusat dan pemprov, bukan pemkot.

    “Penyampaian aspirasi bisa dilakukan tanpa harus menghentikan pelayanan. Jangan sampai masyarakat dirugikan. Tapi, kalau terpaksa (mogok masal, Red) akan kami maksimalkan dengan menurunkan 15 armada BST (Batik Solo Trans) yang baru,” paparnya.

    Rencana mogok masal tersebut membuat dilema pengurus Organda Surakarta. Sebab, Organda harus mengamankan dan mendukung program pemerintah, tapi di sisi lain harus mengayomi angkutan umum yang berada di bawahnya.

    “Organda ini juga serba salah. Tapi saya pikir itu (mogok masal, Red) sah-sah saja kalau dilakukan. Karena situasi yang sedemikian pelik akhirnya memaksa transportasi (sopir angkot dan taksi resmi, Red) melakukan hal itu,” ujar Ketua Organda Surakarta Joko Suprapto.

    Terkait dampak mogok masal, Joko mengatakan, akan menimbulkan dampak beragam. “Masyarakat bisa hilang kepercayaan atau malah masyarakat termasuk pemerintah menjadi terbuka matanya karena aksi ini. Jadi, ya saya mendukung, monggo asal jangan anarkis,” ungkap dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno berharap sopir angkot, taksi, dan lainnya tidak mogok masal. Karena hal itu dapat merugikan masyarakat. Terlebih, pemerintah pusat telah merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Online yang bakal mulai berlaku 1 November.

    “Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru taksi aplikasi. Cukup banyak tambahannya dibanding aturan yang sebelumnya. Salah satunya melarang tarif promo di bawah tarif batas bawah,” katanya.

    Menurut Djoko, unsur kesetaraan harus diberlakukan agar bisnis taksi resmi tetap berlangsung dan taksi aplikasi juga tetap mendapat tempat. Selain itu, batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah guna keberlangsungan usaha, sehingga pengemudi yang merangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan wajar.

    “Besaran tarif tersebut sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan dan keamanan bagi penumpang,” ucapnya.

    Tarif murah, imbuh Djoko, merugikan pengemudi karena tidak bisa menutup biaya operasional. Ujungnya akan berimbas pada keselamatan. “Publik harus sadar itu. Bukan tarif murah, tapi tarif wajar,” tandas dia.

    Jika ingin menggunakan transportasi umum bertarif murah, imbuh Djoko, tuntutlah kepala daerahnya untuk menyediakan transportasi umum yang dapat menjangkau permukiman penduduk. (ves/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top