• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2017

    Kesal, Warga Sebut Sertifikat Tanah BPN Hoax

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski telah mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun keluarga (alm) Suryono warga Dukuh Bojong Kelurahan Panjer Kebumen ternyata harus merelakan sebagian rumahnya untuk dibongkar. Pasalnya dari klaim Pertamina sebagian rumah yang ditempatinya masih berdiri di atas tanah Pertamina.

    Lemahnya sertifikat dari BPN yang seharusnya menjadi bukti kuat atas hak kepemilikan tanah, membuat salah satu anak Almarhum Suryono pun kesal hingga kemudian dia menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hoax. Kekesalah itu ia ekspresikan pada akun facebook miliknya. “Ternyata SHM (Sertifikat hak milik) pun HOAK,” tulisnya anak Almarhum Suryono yang enggan menyebut nama pada akun facebooknya.

    Kekesalan itu berawal dari adanya pembongkaran bangunan yang dilaksanakan oleh Pertamina pada (4/9/2017). Waktu itu saat akan dilaksanakan pembongkaran, istri dari almarhum Suryono, Saminah (59) warga RT 3 RW 1 Kelurahan Panjer menunjukkan sertipikat tanah miliknya. Adanya bukti sertipikat tersebut membuat pembongkaran rumah diurungkan sementara. Namun pada Selasa (5/9/2017) beberapa petugas dari BPN dan Pertamina mendatangi Dukuh Bojong untuk melakukan pengukuran.

    Dalam kegiatan tersebut, sempat dilaksanakan pertemuan sesaat antara Saminah, Petugas BPN dan Petugas dari Pertamina. Melalui anaknya Saminah mengatakan, bahwa pihaknya mempunyai sertifikat sebagai legalitas kepemilikan yang sah atas tanah yang ditempatinya. “Berdasarkan sertifikat yang ada lebar tanah saya delapan meter, jika sesuai dengan klaim dari Pertamina maka berkurang sekitar dua meter kali panjang tanah,” keluhnya, sembari menambahkan seharusnya ada ganti rugi dari pihak Pertamina.

    Saminah pun menyampaikan, seharusnya sertifikat merupakan bukti yang kuat atas kepemilikan tanah. Pasalnya yang mengeluarkan sertifikat juga aparatur negara. Dengan demikian maka sertifikat seharusnya mampu menjadi bukti kuat atas kepemilikan tanah seseorang. “Lah ini ada gambarnya, bahwa kami membangun rumah juga atas dasar sertipikat,” terangnya.

    Menjawab hal itu, salah petugas dari BPN menyampaikan, pengukuran batas tanah oleh petugas BPN bisa saja salah. Pasalnya BPN hanya melakukan pengukuran saja, sementara yang menunjukkan batas tanah adalah warga.

    Dalam sertifikat juga telah diterangkan siapa yang menujukkan batas tanah tersebut, tentunya yang menunjukkan batas tanah bukan dari BPN. "Kami ini hanya melakukan pengukuran saja, sementara yang menunjukkan batas tanah kan masyarakat. Di sertifikat juga tertulis penunjukkan dan penetapan batas oleh siapa. Jika belum ada yang menunjukkan batas tanah, tentu BPN tidak mau mengukur,” papar salah satu petugas lapangan BPN.

    Terpisah,  advokat PERADI Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH menegaskan  Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh. Yang bisa membatalkan SHM adalah yang menerbitkan yaitu BPN atau Agraria.

    Prosesnya dilaksanakan melalui gugatan di Pengadilan, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun yang digugat dalam perkara ini yakni BPN dan Pertamina. “Pengadilan nantinya yang menyatakan SHM tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah. Kemudian pengadilan memerintahkan BPN atau Agraria membatalkan SHM yang dimaksud,” tegasnya.

    Khambali juga menegaskan, jika ada sengketa batas atau sengketa SHM maka harus diputuskan melalui pengadilan. Bagi yang merasa punya hak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikannya.

    “Seharusnya sebelum adanya keputusan maka pembongkaran tidak dilaksanakan khususnya bagi tanah yang masih sengketa. Adapun biaya pengadilan standar dan tidak mahal, Karena asas peradilan adalah sederhana, cepat, dan biaya murah,” terangnya.

    Saat dikonfirmasi via phone, Communication dan Relations Pertamina Jawa Bagian Tengah Muslim Dharmawan menyampaikan, tujuan dari pembongkaran adanya untuk keamanan masyarakat sendiri.

    Saat ini jalur pipa Pertamina telah berusia 45 tahun. Dikhawatirkan terdapat uap yang keluar dari celah pipa dan pada saat yang bersamaan berada di dapur sebuah rumah. Jika sampai hal itu terjadi maka kebakaran tidak dapat terelakan lagi. Pihaknya menegaskan, terkait adanya perselisihan batas yang ada maka akan melaksanakan evaluasi bersama dengan BPN.

    BPN yang akan menentukan batas mana yang benar. Meskipun sebenarnya sertipikat milik Pertamina tentunya keluar lebih dulu (lebih tua) dati pada sertipikat milik warga “Kami tidak ada maksud lain, tujuan kami hanya untuk keamanan warga itu sendiri, sebab usia pipa sudah tua yakni 45 tahun,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top