• Berita Terkini

    Rabu, 06 September 2017

    Ada Indikasi Muwur, Dua Calon Kades Sidogede Tetap Ikut Pilkades

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dua calon kepala desa di Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, yang diduga melakukan wuwuran pada masa kampanye, tetap akan mengikuti proses pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan hari ini, Rabu (6/9/2017).

    Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kebumen, Asep Nurdiana, kepada Ekspres di ruang kerjanya, Selasa (5/9).

    Asep menegaskan, belum ada alasan untuk menggugurkan keduanya dari kepesertaanya pada Pilkades serentak. Pasalnya, saat ini kasusnya masih dalalm penanganan Polres Kebumen. "Kalau sudah ada putusan tetap dari pengadilan baru bisa digugurkan," kata Asep Nurdiana, Selasa pagi.

    Pernyataan Asep Nurdiana, mendasari pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen nomor 10 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kades.
    Namun demikian, pihaknya mengatakan calon kepala desa yang terbukti melakukan praktek wuwuran sanksi sangat berat.

    "Jika terbukti sebelum pemungutan suara maka digugurkan dari pencalonannya. Walaupun nantinya terpilih dan dilantik maka akan langung dicopot dari jabatannya," tegasnya.
    Dua calon kepala desa di Desa Sidogede, Kecamatan Prembun diduga muwur pada masa kampanye kemarin. Keduanya, yakni calon nomor urut 1 Sunarto dan calon nomor urut 4 Sunarwoto. Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polres Kebumen.

    Sedikitnya 12 orang saksi diperiksa, termasuk dua calon tersebut. Polisi pun mengamankan alat bukti berupa amplop yang berisi uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50. 000. Uang tersebut diduga untuk pelicin saat proses pemilihan.

    Asep Nurdiana, menambahkan pihaknya masih menunggu proses penanganan kasus yang masih ditangani Polres Kebumen. Pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada keduanya sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan.

    Untuk diketahui, Desa Sidogede, Kecamatan Prembun, ada empat calon kepala desa yang akan mengikuti Pilkades serentak hari ini. Yakni calon nomor 1 Sunarto, nomor urut 2 Sudrajat, nomor urut 3 Rohmat dan nomor urut 4 Sunarowoto.

    Sementara itu, jajaran Polres Kebumen batal menggelar gelar perkara terkait kasus money politic yang diduga dilakukan dua calon kades Sidogede, yakni calon nomor urut 1 berinisial SN (33) dan nomor urut 4 inisial SW (59). Padahal sedianya gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.

    Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kasubag Humas AKP Willy Budiyanto menuturkan, pihaknya sudah memberikan undangan kepada sejumlah saksi agar hadir dalam gelar perkara tersebut.

    "Namun banyak yang tidak datang sehingga kami putuskan untuk menunda gelar perkara setelah pilkades selesai dilaksanakan," kata Willy sembari mengatakan jika penundaan ini juga dalam rangka menghormati proses pemilihan. (ori/has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top