• Berita Terkini

    Rabu, 20 September 2017

    Bareskrim Kejar Produsen PCC Hingga Purwokerto

    JAKARTA - Kasus tablet PCC (paracetamol caffeine corisoprodol) yang membuat 86 orang di Kendari blackout membuka tabir peredaran PCC yang bak gunung es. Setelah Bareskrim menggerebek pabrik PCC di Cimahi dan Polda Papua yang menggagalkan pengiriman 1.006 butir PCC Senin (18/9), kemarin (19/9) Bareskrim kembali menggerebek pabrik dan gudang tablet PCC di dua kota yang berbeda, yakni Surabaya dan Purwokerto.


    Tak tanggung-tanggung, Bareskrim membuat rekor dari penggerebekan di Surabaya dengan menyita sekitar 1,2 juta tablet PCC. Untuk penggerebekan di Purwokerta disita dua drum pil PCC, beserta sejumlah bahan baku pembuatan tablet berwarna putih dengan cetakan logo PCC. 


    Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Wisma Permai Timur I. Dari rumah yang difungsikan sebagai gudang itu ditemukan 1,2 juta tablet PCC. ”Saya yang memimpin penggerebekan, ini baru di bandara. Mau menuju Jakarta,” tuturnya.


    1,2 juta tablet PCC itu tidak diproduksi di lokasi tersebut. Rumah yang dihuni tersangka berinisial H tersebut merupakan tempat transit. Rencananya, PCC akan dikirim ke luar Pulau Jawa. ”H diamankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.


    Dalam waktu hampir bersamaan, tim Dittipid Narkoba Bareskrim yang dipimpin Wadir Dittipid Narkoba Kombespol John Turman juga menggerebek sebuah pabrik tablet PCC di Jalan Raya Baturraden RT 2 RW 1, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara.


    Eko Daniyanto menuturkan, dalam penggerebekan yang didukung Polda Jawa Tengah, ditemukan dua drum tablet PCC, satu drum pil Zenit, sembilan drum bahan baku PCC, satu mesin produksi dan dua buah oven pencetak pil. ”Barang bukti dibawa ke Jakarta,” terangnya.


    Yang menarik, ada indikasi keterkaitan antara pabrik di Cimahi dan Purwokerto dengan gudang di Surabaya. ”Saling terkait ini, nanti detailnya,” papar jenderal berbintang satu tersebut.


    Sementara Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, dalam penggerebekan pabrik dan gudang PCC tersebut, petugas sedang mencermati cara-cara peredaran tablet PCC. ”Ini penting mengetahui bagaimana obat ilegal bisa diedarkan,” jelasnya.


    Selanjutnya, juga ditelaah bagaimana orang yang tidak layak bisa memiliki kemampuan untuk memproduksi PCC. Apakah ada yang mengajarkannya atau bagaimana. ”Dua poin ini yang dikejar penyidik,” terangnya.


    Dari rentetan penggerebekan dan penyitaan PCC itu, berapa jumlah orang yang bisa diselamatkan? Dia menjelaskan bahwa tentu banyak orang yang bisa diselamatkan dengan operasi tersebut. Namun, sedikit berbeda dengan narkotika, tablet PCC ini sulit untuk diukur tingkat konsumsinya. ”ada yang menelan satu tablet saja sudah tepar, ada yang dua atau malah tiga baru tepat,” terangnya ditemui di kantor Divhumas kemarin sore.


    Yang pasti, dia meyakinkan bahwa pengungkapan obat berupa tablet PCC ini akan lebih masif. Semua Polda telah bergerak untuk mendeteksi kemungkinan adanya pabrik, gudang hingga pengedar PCC tersebut. ”akan lebih masif lagi,” tegas jenderal berbintang dua tersebut.


    Penanggulangan penyalahgunaan obat akan semakin diseriusi oleh pemerintah. Rencananya pada 4 Oktober nanti akan dicanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Aksi pencanangan itu akan dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, Kemendagri, Polri, BNN dan Kejaksaan Agung.

    ”Langkah ini untuk mencegah agar obat-obat tidak disalah gunakan lagi. Tidak hanya mencegah obat-obat dilarang tersebut beredar, namun juga mengedukasi masyarakat untuk mengkonsumsi obat dengan baik,” tutur Kepala BPOM Penny Lukito.


                Selain itu, agar memudahkan untuk mengidentifikasi obat menurut jenisnya maka BPOM akan memberikan barcode 2D untuk penelusuran Track and Trace. Selain itu cara ini juga diklaim bisa melakukan monitoring terhadap industri farmasi serta sarana pelayanan pembelian obat.


                Terkait kasus PCC, BPOM bersama kepolisian dan BNN akan terus menelusuri kasus tersebut. Seluruh balai BPOM di setiap daerah diminta untuk melakukan pengawasan di setiap sarana distribusi dan produsen obat. ”Kami serentak bergerak. Sebenarnya tidak hanya untuk kasus kali ini. Sebelum itu pun kami sudah bergerak,” jelanya.


                Sejak dilarangnya obat yang mengandung carisoprodol pada 2013 lalu, BPOM masih saja menemukan gudang penyimpanan obat dilarang itu. Misalnya saja pada Januari 2014 BPOM menemukan bahan baku carisoprodol sebanyak 195 tong dengan berat masing-masingnya 25 kg di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta. Belum lama ini di Makasar ditemukan PCC yang mengandung carisprodol sebanyak 29000 tablet.


                Sayangnya, mereka yang tertangkap belum dijatuhi sanksi tegas. Misalnya saja untuk pengguna yang belum bisa dihukum. ”Kalau pemilik saranan dapat dikenakan sangsi administratif dan pidana,” beberKepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM Hendri Siswandi. (idr/lyn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top