• Berita Terkini

    Rabu, 16 Agustus 2017

    Tetapkan Dian Lestari Tersangka, KPK Janji Tuntaskan Perkara Korupsi di Kebumen

    KEBUMEN(kebumenekspres.com)  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif, Adi Pandoyo, terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi, dituntut lima tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (15/8/2017). Dalam persidangan kemarin, JPU KPK juga menyebut telah ada tersangka lain dalam perkara ini. Dia adalah anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Pertiwi Subekti
    .

    "Dian Subekti sudah tersangka. Segera dilimpahkan nanti," kata Jaksa Fitroh Roh Cahyanto saat membacakan surat dakwaan Adi Pandoyo.

    Dengan demikian, sudah ada enam tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), Dian Lestari Subekti Pertiwi (anggota Komisi A), Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar) dan Komisaris PT OSMA, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk. Minus Adi Pandoyo yang sudah disidang dan Dian Lestari yang tersangka, empat lainnya sudah divonis bersalah.


    Di kesempatan itu, Fitroh Roh Cahyanto mengatakan KPK telah mengabulkan permintaan Adi Pandoyo sebagai Justice Collaborator. Fitroh juga memastikan, penanganan perkara korupsi di Kebumen dipastikan tak akan berhenti pada Adi Pandoyo.

    "Kemungkinan akan ada perkara lagi (pengembangan). Usia ini akan dilakukan gelar perkara. Ada pihak lain yang bisa atau tidak dimintai pertanggungjawaban. Itu kan (pihak-pihak terlibat) sudah kami sebutkan. Yang pasti semua diungkap," kata dia.

    Terdakwa lewat pengacaranya, Tatak Swasana mengatakan, dengan ditetapkannya Adi Pandoyo sebagai JC, pihaknya berjanji akan membuka semua perkara korupsi di Kebumen.  "Dikabulkan. Kami akan ajukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa telah membuka semuanya," kata dia pada sidang yang ditunda pada 22 Agustus mendatang.

    Seperti diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif, Adi Pandoyo yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi, dituntut lima tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (25/8/2017). Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa dipidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Perbuatan Adi Pandoyo dinilai telah sesuai dakwaan kesatu pertama pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan dakwaan kedua, pasal 12 huruf B UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Fitroh Roh Cahyanto, JPU KPK dalam amar tuntutannya pada sidang dipimpin ketua hakim Siyoto.

    Selaku PNS atau penyelenggara negara, terdakwa bersalah menerima hadiah atau janji yang diketahui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Bersama Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), Dian Lestari Subekti Pertiwi (anggota Komisi A), Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar) dan Komisaris PT OSMA, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terdakwa Adi dinilai salah. Adi Pandoyo juga disebut menerima suap dari sejumlah nama lain. (jks/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top