• Berita Terkini

    Rabu, 16 Agustus 2017

    Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Hal Merokok

    Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H.
    ROKOK merupakan salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap, dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya, atau sintesisnya, asapnya mengandung nikotin dan TAR. Bagi masyarakat Indonesia, rokok bukanlah sesuatu yang asing. Bahkan bagi beberapa kalangan, merokok tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari.

    Sering terjadi dua keadaan yang saling bertolak-belakang ialah perokok merokok di depan orang yang bukan perokok. Orang yang bukan perokok berhak menghirup udara bersih dan sehat, sedangkan secara pribadi perokok memiliki hak untuk merokok. Permasalahannya, dua hak yang saling bertolak-belakang tersebut, lantas hak siapakah yang seharusnya lebih diprioritaskan untuk dipenuhi.


    Pasal 12 UU 11/2005 menentukan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Dalam kerangka ini, negaralah yang berkewajiban untuk hormati, lindungi, dan penuhi HAM (hak asasi manusia).

    Merokok memang merupakan hak, akan tetapi merokok bukanlah hak yang bersifat asasi. Ada hak yang lebih tinggi dibanding merokok yakni hak seseorang untuk mendapatkan udara bersih dan hidup sehat.

    Banyak penelitian yang berkesimpulan merokok memberikan dampak buruk bagi kesehatan perokok itu sendiri (perokok aktif) dan juga bagi orang lain yang berada di sekitarnya yang terpaksa ikut menghirup asap rokok tersebut (perokok pasif). Banyak zat adiktif yang terdapat dalam rokok, antara lain: karbon monoksida, nikotin, asam asetik, naptalin, formalin, hydrogen cyanide, geranol, TAR, metanol, pyridine, methyl chloride, toluene, cinnamalde hyde. Semua zat tersebut sangat berbahaya bagi manusia, dan bersifat adiktif (menimbulkan ketergantungan).

    Merokok Perlu Diatur
    Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ayat (2) menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Sedangkan ayat (3) menentukan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

    Dari ketiga ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik, kedaulatan berada di tangan rakyat dan berdasarkan hukum (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).

    Sebagai sebuah negara hukum, Negara Indonesia harus menegakkan hukum sebagaimana disebutkan oleh UU 12/2011. Karenanya hukum harus bernuansa kerakyatan, atau bersifat aspirarif dan responsif. Hukum responsif akan menghasilkan hukum yang bersifat responsif terhadap tuntutan-tuntutan berbagai kelompok sosial dan individu dalam masyarakatnya.

    Banyak peraturan per-UU perihal merokok yang telah diberlakukan, antara lain: UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 39/1999 tentang HAM, UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP 19/2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Instruksi Menkes 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok Di

    Tempat Kerja Dan Sarana Kesehatan, Instruksi Mendikbud 4/U/1997 tentang Lingkungan Sekolah Bebas Asap Rokok, Instruksi Menkes 161/Menkes/Inst/III 1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok. Politik hukum peraturan per-UU tersebut kesemuanya mengatur secara seimbang antara persepsi yang bersifat positif dan negatif tentang rokok dan merokok.

    Pasal 113 UU 36/2009 mengatur: (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. (2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya. (3) Produksi, peredaran dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan. Pasal 114 UU 36/2009 menentukan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencamtumkan peringatan kesehatan. Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009 menentukan yang termasuk KTR, antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Ayat (2) UU 36/2009 mewajibkan Pemda menetapkan KTR di wilayahnya.

    Hak merokok dan hak menghirup udara bersih dan sehat, keduanya seharusnya diakomodir. Untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak rokok perlu aturan larangan merokok di lingkungan tertentu yang ditetapkan. Untuk mengakomodir kedua hak yang saling bertolak-belakang tersebut pemerintah daerah perlu menerapkan KTR.

    Beberapa daerah di Indonesia yang lebih duluan memiliki Perda KTR, bahkan sebelum UU 36/2009 diundangkan, antara lain: Kota Surabaya, Kota Bogor, Kab Gunungkidul, Kota

    Padang, Kota Bukittinggi, Kota Balikpapan, Prov Bali, Prov Sumatera Utara, Provinsi DKI Jakarta memiliki Pergub 50/2012. Beruntung Kabupaten Kebumen telah memiliki Perda 10/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai wujud melaksanakan amanat Pasal 115 (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. Perda Kab Kebumen 10/2017 tentang KTR bukan untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur tempat untuk merokok agar dapat menciptakan kenyamanan bagi semuanya. Faktanya seorang perokok aktif, jika tidak sedang merokok juga tidak suka menghirup asap rokok orag lain.

    Peraturan KTR sebagai upaya melindungi semua pihak secara bermartabat (secara nguwongke wong, memanusiakan manusia) telah diundangkan, selanjutnya kewajiban semua pihak melaksanakan law enforcement¬ (penegakan peraturan) tersebut.

    Penulis
    Dr. Drs. H. Muhammad Khambali, S.H., M.H. seorang advokat dan dosen alumnus Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UNISSULA Semarang.


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top