• Berita Terkini

    Rabu, 09 Agustus 2017

    Gerebek Pesta Ulang Tahun di Karanganyar, Polisi Nemu Miras

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebuah pesta ulang tahun yang digelar di salah satu warung angkring rumahan di seputar Alun-alun Karanganyar terpaksa dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu (5/8/2017) malam kemarin.

    Selain tak mengantongi ijin, di pesta ulang tahun tersebut juga diwarnai pesta minuman keras (miras). Polisi akhirnya menggelandang sejumlah pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras jenis vodka di pesta tersebut.“Pelaku akan dijerat dengan pasal tipiring,” kata Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos seperti dituturkan Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir kepada Ekspres, Senin (7/8/2017).

    Mawakhir menuturkan, penggerebekan berawal saat ada laporan dari masyarakat tentang adanya sejumlah pemuda yang mabuk-mabukan di salah satu warung
    angkring rumahan di seputar Alun-alun Karanganyar.

    Polisi yang saat itu kebetulan tengah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), segera meluncur ke lokasi. AKP Mawakhir yang memimpin langsung razia sempat
    kaget karena di warung angkring itu dipenuhi muda-mudi.

    Tak hanya itu, di dalam warung juga terdengar dentuman musik dari organ tunggal. Polisi kemudian memeriksa para pengunjung. Hasilnya, petugas menemukan
    sejumlah pemuda yang kedapatan menenggak miras jenis vodka.

    “Saat kami tanya, ternyata mereka tengah merayakan ulang tahun,” kata Mawakhir.

    Menurut dia, para pemabuk ini akan dijerat pasal 13 ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen No 3 tahun 2010 tentang minum minuman keras di tempat umum. Dalam waktu
    dekat, mereka akan diajukan ke pengadilan.

    Tak hanya pemabuk yang terjerat hukum, pemilik angkringan juga terancam tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai pasal 501 KUHP tentang ijin keramaian.

    Alasannya, tuan rumah tidak mengurus ijin padahal di tempat itu digelar hiburan organ tunggal bahkan mengundang sejumlah pemandu lagu (PL). Mawakhir mengingatkan kasus hiburan organ tunggal yang berujung pemukulan anggota polisi di Desa Plarangan Karanganyar, beberapa waktu lalu. Saat itu pemilik rumah
    juga dihadapkan ke pengadilan dan dihukum pidana 14 hari dengan masa percobaan 1bulan.“ Karena itu kami menghimbau kepada penyelenggarakeramaianagarmengurus
    ijin sebelum acara berlangsung,” kata Mawakhir.

    Kanit Reskrim Polsek Karanganyar Aiptu Fuad Inayah SH menambahkan, selain di angkringan, pihaknya juga mengamankan tiga pemuda yang kedapatan menenggak
    miras di Alun-alun Karanganyar. “Sejumlah barang bukti miras yang dioplos dengan minuman energi ikut diamankan,” ucap Fuad. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top