• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Setnov Tetap Bertahan di Kursi Ketua Dewan

    hendraekajaya/jawapos
    JAKARTA – KPK resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Walaupun demikian, dia tetap kukuh mempertahankan jabatannya sebagai ketua DPR RI. Bahkan, dia membantah menerima uang panas Rp 574 miliar seperti yang terdapat dakwaan jaksa komisi antirasuah.


    Selang sehari setelah menyandang status tersangka, Setnov, panggilan akrab Setya Novanto bersama empat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto mengelar konferensi pers di lantai 3 Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan kemarin (18/7). Sebelum memberi keterangan kepada wartawan, pimpinan dewan mengelar rapat dengan Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR (BKD).


    ”Saya sudah ditetapkan oleh Ketua KPK saudara Agus Rahardjo sebagai tersangka,” ucap Setnov mengawali konferensi pers kemarin.


    Dia menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang baik, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan mengikuti dan taat terhadap proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terkait penetapannya sebagai tersangka, tutur dia, sampai sekarang dia belum mendapatkan surat penetapan dari KPK. Dia sudah mengirim surat ke komisi antirasuah untuk meminta agar surat penetapan segera dikirimkan kepadanya, sehingga dia bisa mempelajari dan bersikap.


    Jika surat itu sudah diberikan kepadanya, dia akan merenung dengan baik dan berkonsultasi dengan keluarga, kepada istri dan anaknya. Pada hari penetapannya sebagai tersangka, dia sudah memberi pengertian kepada keluarganya. ”Terutama anak-anak. Anak saya yang paling kecil,” legislator asal Dapil NTT II itu.


    Dia percaya bahwa Allah tahu apa yang dia lakukan. ”Insya Allah apa yang dituduhkan kepada saya, semuanya tidak benar. Mari kita lihat proses-proses selanjutnya,” tutur dia. Terkait dengan tuduhan bahwa dirinya menerima uang Rp 574 miliar, menurutnya, dia tidak menerima uang itu.


    Setnov menjelaskan, Rp 574 miliar itu nilainya sangat besar. Bagaimana cara transfernya, kemudian bagaimana dirinya menerimanya. Dia menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan. Dalam persidangan, M. Nazaruddin juga menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat. Begitu juga Andi Narogong menyebutkan bahwa dia tidak menerima uang yang disebutkan dalam dakwaan.


    Apakah dia akan mengajukan praperadilan? Setnov mengatakan, sampai sekarang dia belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Jadi, dia belum bisa mengambil langkah. ”Saya belum bisa memutuskan,” terang dia.


    Fadli mengatakan, sampai sekarang tidak ada perubahan dalam konfigurasi kepimpinan DPR. Tidak ada pergantian pimpinan. ”Pimpinan DPR tetap seperti sekarang,” terang dia. Menurut dia, setiap anggota DPR yang sedang menghadapi proses hukum, yang bersangkutan masih tetap sebagai anggota sampai mempunyai keputusan hukum tetap. Kecuali pihak partai melakukan pergantian.


    Johnson Rajagukguk, kepala Badan Keahlian DPR (BKD) mengatakan, pada UU MD3 Pasal 87 disebutkan ada tiga alasan pemberhentian. Yaitu, karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Jika pimpinan tersangkut masalah hukum, dalam Pasal 87 ayat 2 huruf c disebutkan bawah pimpinan akan diberhentikan jika dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan. ”Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih”. Pada huruf d dinyatakan “Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”.


    Menurut Johnson, karena Setnov baru menyandang status tersangka, maka tidak ada pengaruh terhadap kedudukan Setnov sebagai ketua DPR. Politikus Partai Golkar itu tetap sah menjadi ketua dewan selama belum ada kekuatan hukum tetap.


    Terpisah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku prihatin dan menyampaikan simpati atas status tersangka Setnov selaku Ketua DPR. Meski begitu, Fraksi PDIP mendorong kepada Partai Golkar untuk memproses pergantian posisi Setnov dari Ketua DPR.


    ”Demi citra dan kredibilitas lembaga DPR, lembaga negara, opsi mundur menjadi salah satu opsi yang paling layak. Tapi diserahkan ke Partai Golkar," ujar anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, kemarin (18/7).


    Menurut Hendrawan, kredibilitas dan nama baik DPR tentu lebih tinggi dari nama parpol maupun figur. Dalam hal ini, aturan UU nomor 17 tahun 2014 sudah jelas. Pasal 87 UU MD3 menyebutkan pengganti posisi pimpinan DPR berasal dari fraksi yang sama. "UU MD3 mengatakan begitu. Siapa yang mau mengisi itu adalah kewenangan Partai Golkar," lanjut anggota Komisi XI itu. (lum/bay)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top