• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Pembahasan Raperda Tunjangan Penghasilan Anggota Dewan Dikebut

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pembahasan raperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD terus dikebut. Raperda tentang kenaikan tunjangan penghasilan anggota dewan itu disampaikan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, pada rapat paripurna DPRD Senin (17/7).

    Berbeda dengan pembahasan raperda lain yang cukup lama pembahasannya. Pembahasan raperda ini sangat cepat. Pasalnya, sehari kemudian, Selasa (18/7) kemarin langsung diagendakan rapat paripurnda DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi.

    Bahkan hari ini, Rabu (19/7/2017) digelar rapat paripurna mendengar jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kebumen.

    Dalam penyampaian raperda hak keuangan dan admnistratif DPRD, Bupati Mohammad Yahya Fuad, menyampaikan penyampaian raperda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Yang mengamanatkan penyusunan peraturan daerah untuk pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

    Sebelum terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, hak keuangan dan administratif DPRD diatur dengan PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

    "Kabupaten Kebumen telah mengatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kebumen," kata Bupati Mohammad Yahya Fuad, dihadapan rapat paripurna, Senin (17/7).

    Bupati menjelaskan, dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, terdapat banyak perubahan dalam pengaturan mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Antara lain mengenai pemberian hak/tunjangan baru. Berupa tunjangan reses dan tunjangan transportasi, pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
    "Kemudian, perubahan penghitungan tunjangan komunikasi intensif, serta belanja penunjang kegiatan DPRD. Berupa pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD dan penyediaan tenaga ahli fraksi," paparnya.

    Menurutnya, Raperda ini disusun untuk melaksanakan amanat pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan  hak keuangan dan administratif DPRD ditetapkan dengan Perda.

    "Berdasarkan Pasal 29 PP tersebut, Perda dan Perkada wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat tiga bulan terhitung sejak PPP tersebut diundangkan," imbuhnya.

    Lebih jauh, tujuan disusunnya Raperda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemberian hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kebumen.

    Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Ahmad Marsudiyanto, menyampaikan adanya regulasi baru itu dalam rangka menjamin terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional dan handal.

    "Dengan salah satunya mengatur tentang hak konstitusi tentang hak keuangan dan administratifnya terhadap pimpinan dan anggota DPRD," ujar Ahmad Marsudiyanto, pada rapat paripurna DPRD, Selas (18/7) kemarin.

    Ia menambahkan, dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017, memberi kepastian hukum akan hak yang dapat diterima oleh penyelenggara pemerintahan di daerah, khususnya DPRD.

    "Kami berharap dengan semangat regulasi yang baru, para pimpinan dan anggota DPRD dapat makin prosfesional sebagai lembaga representasi di masyarakat. Dengan senantiasa mengoptimalkan fungsi-fungsi yang melekat dalam tupoksi dewan," bebernya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top