• Berita Terkini

    Senin, 10 Juli 2017

    Komplotan Rampok Boyolali Digulung, Satu Pelaku Perempuan

    TRI WIDODO/RASO
    BOYOLALI – Berakhir sudah pelarian buronan komplotan rampok bersenjata api yang menembak mati anak juragan sembako, Tri Darmoko, 30, di Desa Paras, Kecamatan Cepogo. Sebelumnya, jajaran Polres Boyolali bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Jateng telah mengamankan empat pelaku kawanan rampok, Selasa (4/7). kali ini berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

    Total tujuh kawanan perampok berhasil di tangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka merupakan jaringan perampok lintas kota. Dalam tiga bulan terakhir, mereka kerap beraksi di Boyolali. Dalam aksinya, kawanan ini tak segan membunuh korbannya menggunakan senjata api rakitan.

    Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi membeberkan ketujuh nama kawanan perampok tersebut. Menariknya, seorang di antara komplotan perampok merupakan wanita. Yakni Triyani alias Anik, 31. Sedangkan enam lainnya yakni Rasidi alias Kantong, 42, Suyatno alias Remos, 43, Mulyadi, 35, Agung Hariyanto, 32; Nugroho, 35, dan Randi, 32.
    Komplotan perampok ini berasal dari beberapa daerah di Jateng. Ada yang dari Semarang, Salatiga, Magelang, dan Boyolali.  Dalam menjalankan aksinya, mereka punya peran sendiri-sendiri. Ada yang bertugas melakukan eksekusi, sopir, hingga melakukan pemetaan lokasi dan korban.

    ”Triyani bertugas mencari calon korban sekaligus menggambar denah lokasinya. Dia perempuan sendiri,” kata Aries kepada Radar Boyolali dalam gelar perkara di Mapolres Boyolali, kemarin (9/7).

    Ditambahkan Aries, 3 Juni lalu, Rasidi bersama Setiyono merampok rumah Suparno, 62, warga Desa Paras, Kecamatan Cepogo. Karena berusaha melawan, anak Suparno, Tri Darmoko tewas ditembak pelaku Rasidi menggunakan pipa besi yang dirakit menjadi senjata api kaliber 38 spesial.

    ”Dalam tiga bulan terakhir kawanan perampok itu sudah empat kali beraksi. Tiga kali di Kecamatan Cepogo dan sekali di Kecamatan Kemusu.  Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan senjata api rakitan, airsoft gun, samurai, sangkur, dan botol penyemprot berisi air cabai,” beber Aries.

    Atas perbuataannya, tegas Kapolres, komplotan perampok ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana maksimal tujuh dan sembilan tahun penjara. ”Karena juga membunuh korbannya, ancaman pidana untuk Rasidi bisa maksimal 20 tahun penjara,” terang Aries.

    Triyani, satu-satunya pelaku wanita di komplotan perampok mengaku berperan melakukan pemetaan terhadap korban. Dia mendapatkan imbalan minimal Rp 300 ribu per korban. Jika target memiliki uang banyak, dia mendapat bonus tambahan Rp 5 juta. ”Pernah dibelikan sepeda motor juga,” imbuh perempuan yang baru enam bulan bergabung dalam komplotan perampok ini.

    Seorang tersangka, Rasidi saat ditemui Radar Boyolali, tampak meringis kesakitan setelah kaki kanannya ditembak polisi. Dia mengaku senjata api rakitan yang digunakan saat merampok merupakan pinjaman. ”Saya pinjam dari teman saya. Namanya Jon,” ujarnya. (wid/fer)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top