• Berita Terkini

    Rabu, 19 Juli 2017

    Kejari Tetapkan Kades Kebakalan Tersangka Kasus Korupsi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Setelah resmi menetapkan tersangka kepada inisial SY (49) Kepala Desa Kebakalan Kecamatan Karanggayam atas kasus dugaan korupsi dana APB Desa tahun 2014-2015 pada 3 Juli lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen melakukan penahanan kepada pihak terkait, Selasa (18/7/2017).

    Tersangka SY ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan pertama dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan, Kejari Kebumen menemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp 108 juta, atau tepatnya Rp 108.966.034 pada APB Desa Kebakalan tahun 2014-2015. Adapun APB Desa bersumber dari ADD, DD, Banprof, bagi hasil pajak dan retribusi.

    Kepada Ekspres, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kebumen Kasi Pidsus Pramono Budi Santosa SH menyampaikan besaran dana APB Desa Kabakalan Kecamatan Karangayam tahun 2014 sebanyak Rp 333.228.229, sedangkan untuk tahun 2015 sebanyak Rp 661.748.967. “SY sudah ditetapkan tersangka dua minggu lalu, dan mulai hari ini ditahan. Hingga kini kejaksaan baru menetapkan satu tersangka pada kasus tersebut,” paparnya, sembari menambahkan, saat ini tersangka telah mengembalikan kerugian negara kepada kas desa. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka SY telah melanggar Undang-undang  RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1,2,3 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang  RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-I KUHP. Atas perbuatannya SY terancam pidana paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

    Sementara itu, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH menyampaikan penetapan tersangka SY dilaksanakan demi tegaknya hukum. Selain itu hal ini juga dilaksanakan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua pihak yang mengelola anggaran. Pihaknya berharap anggaran desa dapat digunakan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang ada demi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap dapat melaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa dengan baik dan benar. Itu dapat dilaksanakan dengan duduk bersama Pemkab dan pengelola dana desa,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top