• Berita Terkini

    Senin, 10 Juli 2017

    Berbahaya, Perlintasan Liar di Purworejo Ditutup

    ekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO - PT KAI Daop 5 Purwokerto menutup sejumlah jalan perlintasan tanpa palang pintu atau liar. Tindakan itu dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan KA dari temperan pengguna jalan raya di perlintasan sebidang tanpa petugas penjaga perlintasan (PjL).

    Esksekusi penutupan perlintasan liar terbaru dilakukan di KM 415+3/4 antara stasiun Sumpiuh - Stasiun Tambak, Minggu (9/7). Penutupan oleh tim regu jalan rel tersebut merupakan yang keenam kalinya setelah sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi.

    “Dan rencana berikutnya adalah di KM 382+9/0 antara Jeruklegi-Lebeng akan ditutup tanggal 14 juli 2017,” kata Ixfan Hendriwintoko, Humas PT KAI Daop 5.
    Saat ditanya terkait eksekusi di wilayah Purworejo, Ixfan menanggapi bahwa pihaknya belum memiliki kepastian adanya perlintasan liar yang akan ditutup. Namun, secara bertahap akan dilakukan pencermatan dan sosialisasi.

    “Kita belum pastikan. Sebetulnya penutupan tersebut sesuai UU 23 adalah ranah pemerintah, kami hanya membantu agar perjalanan kereta api selamat,” jelasnya.

    Lebih lanjut Ixfan menyebutkan bahwa tindakan penutupan tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah dalam memenuhi UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94  yang berbunyi. Dalam ayat 1 disebut bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Selanjutnya ayat 2 berbunyi Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

    “Mengingat jika tidak segera dilakukan penutupan pada JpL-JpL sebidang tanpa izin atau liar maka dampaknya akan terus memakan korban baik, pengguna jalan raya maupun perjalanan KA itu sendiri, ujung-ujungnya kerugian materiil dan imatriil,” tandasnya.

    Disebutkan, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

    “Jadi kami berharap pengguna jalan raya menyadari akan hal tersebut. Utamakan keselamatan dirinya dan orang lain, jangan korbankan nyawa anda sia-sia patuhilah rambu-rambu lalu lintas di manapun berada,” tegasnya. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top