• Berita Terkini

    Senin, 19 Juni 2017

    Sekolah Wajib Survei ke Rumah Siswa Miskin

    PATI – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK negeri tahap pertama sudah selesai dilaksanakan. Salah satu persoalannya adalah siswa yang mendaftar berasal dari keluarga miskin (gakin) dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebab, rawan terjadi fiktif.

    Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah II Jawa Tengah, Santoso melalui Kasi SMA Hariyanto mengatakan, sebagai antisipasinya, dokumen siswa miskin yang mendaftar di SMA/SMK negeri Pati diverifikasi panitia PPDB online masing-masing sekolah.

    Proses verifikasi ini dilaksanakan untuk menghindari penggunaan SKTP fiktif. Verifikasi SKTM itu dengan mengecek pekerjaan orang tuanya dan melihat kondisi rumahnya. Misalnya punya SKTM tapi orang tuanya pegawai negeri atau rumahnya bagus bisa terdeteksi dengan verifikasi itu.

    ”Setelah PPDB selesai kemarin, kami melakukan verifikasi SKTM dengan sampling terlebih dahulu karena waktunya yang terbatas. Nanti kita lihat, kalau ternyata hasil sampling banyak yang fiktif, kami akan melakukan verifikasi semua SKTM siswa miskin,” kata Hariyanto.

    Pihaknya mengaku belum menerima semua laporan dari tim sekolah yang sudah melakukan sampling SKTM ke lapangan. Kemungkinan hari ini (19/6) laporannya sudah terkumpul. Jika SKTM fiktif dan tidak dipertanggungjawabkan, maka sekolah akan mengeluarkan siswa sesuai dengan petunjuk teknis.

    ”Konsekuensinya memang seperti itu. Siswa yang terbukti menggunakan SKTM fiktif maka akan dikenakan sanksi didiskualifikasi oleh sekolah. Sejak awal kami sudah mengimbau siswa supaya menggunakan SKTM sesuai dengan kondisi yang riil,” jelasnya.

    PPDB online di Pati tahap pertama diumumkan hari ini (19/6). Namun karena pagu dari beberapa sekolah belum terpenuhi, maka 19-20 Juni dilaksanakan PPDB gelombang II yang diikuti SMKN 3 Pati, SMKN 4 Pati, SMKN I Cluwak, dan SMAN I Batangan.

    Sementara itu, pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK bisa lewat online dan bisa diakses mulai pukul 00.01. Namun, teknis penyampaian tergantung sekolah masing-masing.

    Kepala SMAN 2 Kudus Sri Haryoko mengatakan, kemarin (18/6) rapat koordinasi PPDB bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Beberapa hal yang disampaikan, salah satunya terkait pengumuman dan daftar ulang.

    Terutama menyangkut calon siswa baru yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Haryoko menjelaskan, berdasarkan rakor ada surat pernyataan yang harus ditandatangani orang tua terkait keberanaran SKTM pada saat daftar ulang.

    ”Misalkan ada orang tua yang tidak berkenan tanda tangan surat pernyataan tersebut langsung kami diskualifikasi. Karena isi dari surat pernyataan tersebut bersedia untuk dilakukan survei ke rumah. Apakah layak atau tidak untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

    Dia menambahkan, SKTM memang harus ada tanda tangan camat. Dan untuk lebih memastikan lagi dilakukan survei. Ini sudah menjadi aturan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng, apabila ada calon siswa yang ketahuan tidak sesuai maka didiskualifikasi.

    ”Sama halnya memanipulasi data, sehingga aturan harus tegas, yang seharusnya bisa masuk tanpa SKTM, berhubung data tidak benar maka berhak untuk menolak. Memang ketat dan selektif,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaksanaan PPDB tidak ada pembukaan offline. Hanya, ada tahap II PPDB online tapi dikhususnya sekolah yang masih kekurangan siswa atau belum terpenuhi kuota atau daya tampung.

    Haryoko menerangkan, seperti Salatiga sekolah negeri masih ada yang kurang siswa, sehingga perlu ada PPDB tahap II dan pelaksanaannya menunggu surat dari provinsi. Untuk Kudus, berdasarkan koordinasi antarkepala sekolah sudah terpenuhi kuota, jadi tidak perlu ada PPDB tahap II. ”Daya tampung sekolah sesuai yang telah diajukan dan tidak ada lagi penambahan daya tampung dari semula( penambahan),” jelasnya.

    Haryoko menambahkan, yang sangat ditekankan kalau ada siswa yang diterima tapi tidak melakukan daftar ulang, maka sekolah dilarang mengadakan PPDB offline.  Jika sekolah mengadakan PPDB offline, maka dinas tidak bertanggung jawab. (put/san/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top