• Berita Terkini

    Senin, 19 Juni 2017

    Timbun Gas 3 Kg untuk Dioplos, Pria Karanganyar Dibui

    RUDI HARTONO/RADAR KARANGANYAR
    KARANGANYAR – Penyebab kelangkaan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) di Kecamatan Gondangrejo terungkap. Elpiji yang akrab disebut gas melon tersebut ternyata ditimbun Eko Setiawan, 34, warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.

    Oleh pria berkepala pelontos tersebut, isi satu gas ukuran 3 kg disedot kemudian dimasukkan ke dalam tabung elpiji ukuran 12 kilogram nonsubsidi dan dijual ke toko-toko kelontong.

    Pengoplosan gas tersebut terungkap setelah warga melaporkan kelangkaan gas melon kepada satuan tugas (Satgas) pangan Polres Karanganyar dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

    Hasilnya, tim Satgas Pangan Polsek Gondangrejo dan Polres Karanganyar menemukan kandang hewan ternak milik Adi Supriyanto, warga Tegalsari RT 3, RW XI, Desa Selokaton, Gondangrejo.

    Lokasi tersebut digunakan untuk mengoplos isi gas melon ke dalam tabung gas ukuran 12 kg. Eko kemudian ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selasa (13/6).
    “Modus yang digunakan tersangka adalah memborong gas elpiji tiga kilogram kemudian isinya dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kilogram,” jelas kapolres saat gelar perkara akhir pekan kemarin.

    Kepada anggota Satgas Pangan, Eko mengaku melakukan praktik ilegal tersebut selama dua pekan terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja karena ada dugaan pengoplosan gas elpiji berlangsung cukup lama. “Kita akan kembangkan pada jaringannya. Saya tidak yakin kalau itu dilakukan baru dua minggu,” tegas Ade.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita 15 buah tabung gas 12 kg kosong, 37 tabung gas berukuran 12 kg dalam keadaan isi, 19 tabung gas tiga kilogram dalam keadaan isi, 92 tabung gas kosong ukuran tiga kilogram, delapan buah selang regulator, satu timbangan, satu buah tang, enam ember plastik, dua buah dandang, satu buah kompor, satu unit sepeda motor, dua bendel nota isi, dan 60 bendel nota kosong.

    Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 53, 54, 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, denda maksimal Rp 60 milliar.

    Selain itu, Eko juga melanggar pasal 30 dan 32 UU Nomor 2/1981 terkait takaran timbangan, dan pasal 8 huruf a,b,c UU Nomor 8/ 1999 tentang Perdagangan, serta pasal 62 ayat (1) sebagai yang tertera pada pasal 8 UU Nomor 02/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 milliar.

    Sementara itu, saat gelar perkara, Eko mengaku menjual tabung gas 12 kg yang hanya diisi satu gas 3 kg ke warung makan dan toko kelontong wilayah Eks Karesidenan Surakarta seharga Rp 120 ribu – Rp 125 ribu.

    “Per tabung saya untung Rp 35 ribu sampai  Rp 40 ribu. Dulu belajaranya (mengoplos,Red) dari teman, terus saya kembangkan,” tutur Eko. (rud/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top