• Berita Terkini

    Jumat, 23 Juni 2017

    Puluhan Agen Bus di Grobogan Ngadu ke Dewan

    ILUSTRASI
    GROBOGAN – Puluhan penjual tiket bus dari agen dan pedagang di Terminal Godong mengadu ke DPRD Grobogan kemarin. Mereka menuntut larangan bus malam jurusan Purwodadi-Jakarta yang menaikkan penumpang di sekitar Terminal Godong dicabut.

    Rombongan ditemui anggota Komisi C DPRD Grobogan di ruang sidang paripurna. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C Eko Budi Santoso beserta anggota, Kepala Dinas Perhubungan Agung Sutanto, Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano, Kasatlantas AKP Panji Gedhe Prabawa, dan Kepala Satpol PP Bambang Panji Asmoro Bangun.

    Taufiq, koordinator rombongan mengatakan, larangan menaikkan penumpang oleh Dinas Perhubungan Grobogan dinilai merugikan para agen dan pedagang. Sebab, banyak calon penumpang mengeluh harus berangkat ke Terminal Induk Purwodadi atau Terminal Gubug. Jaraknya sekitar 20 kilometer. ”Bus PO AKAP jurusan Purwodadi-Jakarta setiap sore ada 17  PO dan ada 20 pedagang asongan. Jika ada larangan itu, mereka tidak bekerja dan tidak bisa makan,” kata Taufiq.

    Dia menjelaskan, adanya kebijakan tersebut tidak sedikit calon penumpang ke Jakarta mengurungkan niat membeli tiket di Godong. Padahal, setiap arus balik Lebaran, bus menaikkan penumpang di Godong tidak masalah. ”Jika terjadi kemacetan bisa diatasi. Tetapi mengapa Lebaran tahun ini dilarang? Ini sama saja mematikan sumber penghasilan,” tegasnya.

    Sujadi, salah satu agen penjual tiket bus mengaku, keberatan adanya larangan naik dan turunkan penumpang di depan Terminal Godong. Karena banyak penumpang hanya beli tiket, sementara naiknya harus masuk ke Terminal Gubug dan Godong. ”Ini sangat merugikan kami sebagai penjual tiket,” ujarnya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Agung Sutanto mengatakan, sebelum larangan tersebut diputuskan, pihaknya sudah memanggil perwakilan PO bus yang ada. Bahkan perwakilan PO bus membuat surat pernyataan tidak akan menaikkan calon penumpang di sekitar Terminal Godong. ”Waktu rapat, dari PO Bus sudah setuju. Agen tiket merupakan bagian dari PO bus, sehingga harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat,” terang Agung.

    Meski demikian, para agen bus tidak dilarang menjual tiket di Godong. Yang dilarang adalah bus menaikkan penumpang dan menurunkan penumpang. Apalagi setiap menaikkan penumpang di Godong, bus yang ada sempat ngetem beberapa jam, sehingga membuat macet arus lalu lintas. ”Ini yang kami terapkan tahun ini. Karena kemacetan saat arus mudik Lebaran paling parah di Godong,” ujarnya.

    Kapolres Grobogan AKBP Satria Rizkiano menambahkan, larangan menaikkan calon penumpang di tempat yang tidak semestinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Jika ada yang nekat, maka terkena sanksi dan mengancam nyawa penumpang. ”Untuk itu, saya minta agar para agen dan pedagang memahami aturan tersebut,” tandasnya.

    Sesuai kesepakatan dan hasil koordinasi dengan DPRD Grobogan, agen bus bisa menjual tiket dan tidak menaik-turunkan penumpang. Hal itu berlaku mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Jika kesepakatan tersebut dilanggar, petugas akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi. (mun/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top