• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Terdakwa Bambang Tri Berencana Hadirkan Gus Mus dan Muladi

    BLORA
    – Bambang Tri Mulyono terdakwa penulis dan pengarang buku Jokowi Undercover bakal menghadirkan enam saksi meringankan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Blora.  Tidak tanggung-tanggung, Bambang berencana mendatangkan politisi senior asal Partai Golkar Muladi hingga KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus).

    Hal itu diungkapkan usai sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa kemarin. Bambang menyebutkan, Muladi, dihadirkan untuk saksi ahli hukum pidana. Sedangkan, Gus Mus sebagai saksi ahli bahasa.  Dia mengklaim, Gus Mus bersedia untuk hadir.

    “Sudah ada komunikasi dengan Gus Mus untuk jadi ahli bahasa, bahwa isi status saya tidak menyangkut SARA dan golongan. Itu bahasa Face book.” terangnya.

    Berbeda dengan keterangan penasehat hukum terdakwa Hendri Listiawan Nugroho mengaku, masih pikir-pikir untuk menghadirkan saksi ahli. Sebab, terbentur pendanaan. “Untuk Pak Muladi belum pasti,” tegasnya.

    Sementara itu, sidang yang digelar mulai pukul 13.45 hingga pukul 14.30 hanya mendengarkan kesaksian ahli bahas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli yang di hadirkan yakni, Asisda Wahyu Asri Putradi, ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga dosen tetap program studi Sastra Indonesia dan menjabat sebagai Asisten Ahli.

    Dalam kesaksiannya, Asisda mengaku PKI dan Cina Gila termasuk SARA. Namun begitu, tergantung dalam konteks pembicaraannya. Menurutnya, kata-kata itu tidak relevan diungkapkan di publik. Sehingga bisa menimbulkan gejolak.

    Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mukmirin Kusumastuti, dengan hakim anggota Dwi Ananda serta Dewi Nugraheni berlangsung santai, tidak seperti biasanya yang penuh ketegangan.

    Terdakwa juga menyampaikan apresiasi pada ahli atas pandangan dan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Sebelum sidang berakhir, ahli bersama terdakwa berjabat tangan dan saling sapa.

    Hakim Ketua Mukmirin Kusumastuti menjelaskan, jika kesempatan JPU sudah selesai. Untuk sidang selanjutnya tinggal kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan. Majelis hakim memberikan tiga kali persidangan untuk dimanfaatkan sebaik mungkin oleh terdakwa.
    “Sidang kita lanjutkan besok Kamis 27 April, 2 Mei dan 4 Mei. Tolong dimanfaatkan dengan baik,” ungkpanya. (sub/ali)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top