• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Bosan Menganggur, Pria di Pekalongan Nekat Jualan Psikotropika

    triyono
    PEKALONGAN - Seorang pria penganguran bernama Rudi Sanjaya (24) alamat Desa Ambokembang  Gg.17 Kecamatan Kedungwuni diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalonga. Tersangka diamankan lantaran kedapatan membawa obat terlarang yang akan dijual kepada seorang pemesanya.

     Informasi diketahui, penangkapan berawal sekira pukul 19.30 Wib petugas mendapatkan informasi dari warga melalui telp bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Pekajangan Gg.15 Kedungwuni, dengan ciri-ciri laki-laki berbadan besar rambut gondrong.

    Kemudian dilakukan penyelidikan dan melihat 2 orang berboncengan naik sepeda motor dengan mencurigakan mondar-mandir dari arah barat ketimur sesuai ciri-ciri yang diinformasikan.

    Namun entah mengapa orang tersebut melempar bungkus rokok dibawa tiang listrik. Selanjutnya petugas menangkap orang tersebut dan memeriksa bungkus rokok yang dibuangnya. Ketika dicek ternyata didalamnya berisi 5(lima) butir pil Alprazolam. Dari pengakuan pelaku bahwa pil Alprazolam tersebut akan dijual kepada pelanggannya yang akan dijual seharga 1 butir Rp.20.000,-.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto menegaskan bahwa penangkapan tersangka Karena secara tanpa hak memiliki dan atau membawa Psikotropika di Kelurahan Pekajangan Gg.15 Kecamatan Kedungwuni, atas nama Rudi Sanjaya (24)

    "Tersangka pembawa Psikotropika dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, sesuai pasal 62 UU No : 5Th 1997 Tentang Psikotropika dengan barang bukti lima butir Pil Alprazolam," terangnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka harus dijebloskan di Sel Tahanan Mapolres Pekalongan.(yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top