• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    Pasal Karaoke Akhirnya Lolos

    sudarnoahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Setelah melalui pro dan kontra akhirnya pasal karaoke diloloskan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kebumen, yang membahas Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Bahkan Pansus II itu telah menyampaikan laporannya melalui rapat paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Selasa (25/4/2017).

    Pada finalisasi yang telah dilakukan Pansus II, usaha karaoke masuk dalam pasal 17 dari Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Karaoke menjadi salah satu bidang usaha  penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Yang meliputi gelanggang olahraga, gelanggang seni, wisata ekstrim, arena permainan, taman rekreasi, karaoke dan jasa impresariat/promotor.

    Pada penjelasan raperda itu disebutkan uasaha karaoke adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu. Namun, aturan pendirian usaha karaoke diperketat. Yaitu jarak usaha karaoke minimal 500 meter dari tempat ibadah, sekolah, perkantoran, rumah sakit dan puskesmas. "Kecuali karaoke sebai fasilitas hotel berbintang," kata juru bicara Pansus II Budi Puspitawati, saat membacakan laporannya.

    Budi Puspitawati menyampaikan, laporan pembahasan Pansus II tersebut selanjutnya diserahkan kepada fraksi-fraksi di DPRD Kebumen untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya. Sekaligus pengambilan keputusan sesuai mekanisme menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sebelumnya, karena dianggap sebagai biang maksiat, sejumlah elemen masyarakat menolak keberadaaan penyedia jasa karaoke di Kabupaten Kebumen. DPRD Kebumen yang sedang membahas raperda tentang penyelenggaraan kepariwisataan diminta agar tidak meloloskan pasal yang memasukan karaoke sebagai salah satu jenis usaha pariwisata.

    Pembahasan raperda tentang  penyelenggaraan kepariwisataan itu pun tak jelas lantaran sejumlah pihak menolak karaoke dimasukan menjadi salah satu jenis usaha pariwisata. Padahal raperda ini telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kebumen sejak medio Oktober 2016 silam.

    Selain itu, Pansus II juga sempat  menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) pada 21 Februari 2017, untuk mendengarkan masukan dari masyarakat terkait raperda tersebut. Namun, ternyata Pansus II lebih memilih aman dengan melemparkan permasalahan tersebut ke eksekutif.

    Pada saat itu, Ketua Pansus II, Kurniawan, mengatakan pembahasan raperda tersebut sementara ditunda. Alasannya, untuk menjaga suasana kondusif karena banyak elemen masyarakat yang menolak keberadaan karaoke dalam draft raperda dimaksud. Selain itu, keputusan menunda pembahasan raperda penyelenggaraan kepariwisataan itu juga karena belum ada respon dari Bagian Hukum Setda Kebumen terkait public hearing yang pernah dilakukan.

    Disisi lain, Kepala Dinas Kepemudaaan Olahraga dan Pariwisata (Dispora Wisata) Azam Fatoni, melemparkan bola panas tersebut ke DPRD. Azam menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan DPRD Kebumen. Hingga akhirnya Pansus II sepakat meloloskan karaoke menjadi salah satu jenis usaha pariwisata.

    Sementara itu, rapat paripurna DPRD kemarin dipimpin oleh Ketua DPRD Cipto Waluyo didampingi Wakil Ketua Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Maiftahul Ulum. Dari kalangan eksekutif hadir Wakil Bupati Yazid Mahfudz.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top