• Berita Terkini

    Jumat, 28 April 2017

    Pakai Kejar-kejaran, Polres Pekalongan Ringkus Jambret Antar Daerah

    TRIYONO
    PEKALONGAN - Pelaku Jambret antar daerah berhasil diringkus setelah sempat kejar-kejaran dari Talun- Warungasem Kabupaten Batang. Dalam aksinya pelaku memepet korbannya, merampas dompet sampai pengendara terjatuh.

    Kedua pelaku adalah Budi Setiawan alias Bodong (26) warga Desa Sumur Banger RT 4/2 Kecamatan Tersono Kabupaten Batang bersama Sapto Agus Sigit Heru Prakoso (35), warga Dukuh Loano kulon Desa Loano Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo.

    Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti satu buah dompet warna oranye motif batik garis merah berisi uang tunai Rp 40.000, STNK, handphone, dan satu unit SPM Yamaha Vixion warna merah 2012 no pol B 3196 BRC, berikut kunci kontak dan STNK. Sementara korbannya Taruni (38) buruh, warga Talun Kecamatan Talun.

    Informasi yang diperoleh, peristiwa terjadi saat korban dan Dausri (65) berboncengan mengendarai Honda beat melewati Jalan Dukuh Plurahan sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu dari belakang tiba-tiba mereka dipepet kedua tersangka dari arah kiri berboncengan naik motor Vixion. Pada kesempatan itulah, salah satu pelaku mengambil paksa dompet korban di dasbor motor Beat sebelah kiri. Akibatnya, korban terjatuh dari motor hingga terluka.

    Beruntungnya, peristiwa tersebut dipergoki oleh Bawon (46) dan Baedowi (26) yang langsung berusaha mengejar kedua tersangka hingga tertangkap di depan lapangan Desa Pandansari Kabupaten Batang. Ketika ditangkap, warga langsung mengerumuni pelaku hingga akhirnya dibawa ke Polsek Polsek Warungasem.

    Saat pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya lalu ditemukan sajam berupa sangkur dan kunci T hingga akhirnya dibawa ke Polsek Talun untuk pemeriksaan labih lanjut.

    Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Aries Tri Hartanto membenarkan adanya Pencurian dengan kekerasan melanggar Pasal 365 KUHP. Hal itu sesuai Laporan Polisi Nomor LP/ B / 03 / IV / JATENG / RES . PKL / SEK. TLN Tanggal 26 April 2017 dengan tempat kejadian perkara di Jalan Dukuh Plurahan Desa Talun Kecamatan Talun.
    "Modus operandi kedua pelaku memepet korban ketika mengendarai sepeda motor kemudian tersangka mengambil paksa dompet milik korban yang ditaruh di dasbor sepeda motor. Adapun tersangka kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (yon)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top