• Berita Terkini

    Rabu, 26 April 2017

    KPK Belum Juga Limpahkan Berkas Perkara Adi Pandoyo

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo tersangka suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.

    "Hari ini kita mengagendakan pemeriksaan terhadap AP," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dihubungi Kebumen Ekspres, Rabu (26/4/2017).

    Namun demikian, Febri Diansyah belum memastikan kapan berkas perkara Adi Pandoyo kapan akan dilimpahkan. Padahal, Adi Pandoyo sudah ditahan sejak 29 Desember
    2016. Febri juga belum mau menjelaskan perkembangan perkara tersebut, apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

    Baca juga:
    (Senyum Tipis Adi Pandoyo Berseragam Rompi Tahanan KPK)



    Adi Pandoyo ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara suap proyek pendidikan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen pada APBD P 2016. Dia ditetapkan tersangka pada 29 Desember 2016 bersamaan dengan penetapan tersangka Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk.

    Petruk bahkan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Korupsi Semarang. Selain Petruk, masih menjalani sidang Mantan Ketua Komisi A Yudi Trihartanto, dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sigit Widodo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Satu tersangka lain, Direktur PT OSMA, Hartoyo sudah divonis oleh hakim.

    Baca juga:
    (Berkas Perkara Dilimpahkan, Sekda Kebumen Segera Disidang)


    Adi Pandoyo sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

    "AP memiliki peran aktif sehingga pasal suap aktif yang digunakan dengan alternatif. Tentu saja penyidik meyakini dan menemukan bukti-bukti ada upaya menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, ada perbuatan aktif yang dilakukan terkait proyek di Disdikpora dari APBDP 2016," ujar Febri saat pers realese penetapan Sekda Kebumen sebagai tersangka. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top