• Berita Terkini

    Jumat, 07 April 2017

    Korupsi EKTP Seret Keponakan Setnov

    ilustrasi
    JAKARTA – Mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyeret keponakan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Irvan Hendra Pambudi Cahyo. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara e-KTP, kemarin (6/4). Irvan yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejahtera diduga ambil bagian dalam tim Fatmawati, bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong.


    Munculnya nama keluarga Setnov membuat suasana sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta seketika riuh. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho pun mencecar Setnov dengan pertanyaan seputar famili yang berasal dari istri pertamanya Luciana Lily itu. ”Apakah saudara kenal dengan Irvan Hendra Pambudi alias Irvan,” tanya jaksa.


    Setnov mengakui bila Irvan merupakan saudara dari istri pertamanya. Namun, ketua umum Partai Golkar itu mengaku tidak tahu menahu bila saudaranya tersebut merupakan pimpinan konsorsium Murakabi Sejahtera yang diatur tim Fatmawati sebagai peserta lelang tandingan konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), pemenang tender e-KTP. ”Setahu saya usahanya jual beli kendaraan,” jawab Setnov.


    Jaksa tidak begitu saja mengiyakan kesaksian politikus senior Partai Golkar itu. Jaksa menunjukan salah satu poin BAP Setnov yang menyebut bila Setnov kenal dan mengetahui bahwa Irvan merupakan direktur PT Murakabi. ”Disini (BAP) saksi menjawab kenal dengan Irvan sebagai Direktur PT Murakabi,” cecar jaksa Taufiq. ”Saya tahu dari media,” kelit Setnov.


    Di surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Irvan memiliki peran cukup sentral dalam pra-perencanaan proyek e-KTP. Dia disebut pernah melakukan pertemuan dengan anggota tim Fatmawati di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan pada medio Mei-Juni 2010. Pertemuan yang dikoordinir Andi Narogong itu dihadiri sejumlah pihak dari kelompok swasta.


    Pertemuan itu membahas tentang rencana membentuk 3 konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Tim itu juga bersepakat mengarahkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Nah, konsorsium Astragraphia dan Murakabi sengaja dibentuk agar ada peserta lain yang seolah turut serta dalam lelang.


    Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra. Kemudian konsorsium Astragraphia diisi dari PT Astragraphia IT, PT Sumber Cakung, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sementara konsorsium Murakabi Sejahtera meliputi PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.


    Selain tentang hubungan Setnov dengan Irvan, jaksa KPK juga berupaya membuktikan keterlibatan Setnov dalam perencanaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Salah satunya dengan menanyakan pertemuan Setnov dan Andi Narogong. Pertemuan itu diduga membahas soal pengaturan proyek e-KTP dari awal hingga pelaksanaan. ”Pernah ingat terdakwa 1 (Irman) bersama Andi Narogong temui Anda di lantai 12 Fraksi Golkar ?” tanya jaksa KPK Irene Putri.


    Namun, lagi-lagi Setnov mengelak. ”Tidak pernah,” ucapnya. Jaksa KPK Abdul Basir menanyakan soal pertemuan Setnov dan Andi di sebuah restoran T Box Cafe pada 2009. Kali ini, Setnov mengakui pertemuan itu. Hanya, dia menyebut bila pertemuan tersebut membahas tentang kaus untuk atribut partai. ”Saya tanya (ke Andi) ada urusan apa? Dia jawab saya supplier kaus,” sahut Setnov.


    Setnov juga mengaku tidak kenal baik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Khususnya Irman, Setnov mengaku hanya bertemu sekali di Jambi pada 2015 di sebuah acara. Padahal, di surat dakwaan, Setnov disebut-sebut beberapa kali bertemu dengan Irman dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni.


    Kesaksian Setnov yang hanya sekali bertemu dengan Irman langsung dibantah oleh Irman. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu mengaku pernah bertemu dengan Setnov dua kali di Februari 2010 di hotel Gran Melia Jakarta. Pertemuan untuk membahas e-KTP itu juga dihadiri Diah Anggraeni dan Andi Narogong.


    Selain itu, Irman juga menyebut pernah bertemu Setnov sebulan berikutnya di lantai 12 gedung DPR, ruang ketua fraksi Partai Golkar. Pertemuan itu juga melibatkan Andi Narogong. ”Kemudian terakhir saya juga pernah dapat pesan dari Setnov melalui kurir bu Diah. Pesannya, kalau nanti ditanya penyidik atau siapa saja ngomong tidak kenal dengan Pak Setya Novanto,” beber Irman.


    Setali dengan Setnov, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga mengeluarkan jurus mengelak saat ditanya soal korupsi berjamaah e-KTP. Pria yang berstatus terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang itu mengaku difitnah M. Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat. ”Saya tidak tahu itu fiksi, fantasia tau fitnah,” ujar Anas saat ditanya soal aliran uang e-KTP yang diduga untuk biaya kongres Partai Demokrat 2010 lalu.


    Anas mengatakan semua tudingan yang disebutkan Nazaruddin soal e-KTP tidak bisa dibuktikan secara faktual. Menurutnya, “nyanyian” mantan kolega satu partainya itu lebih mengarah ke fiksi atau karangan yang dibuat-buat. ”Menangkap penjahat kadang juga butuh penjahat, tapi jangan terlalu cepat menganggap penjahat itu diberi label suci,” ungkap Anas membalas “nyanyian” Nazar.


    Selain Setnov dan Anas, jaksa KPK kemarin juga menghadirkan mantan ketua DPR Ade Komarudin, mantan anggota komisi II DPR Markus Nari, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo dan Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.


    Sama dengan Setnov dan Anas, semua saksi itu juga tidak mengakui adanya indikasi korupsi e-KTP yang diduga dilakukan sistematis sejak perencanaan lelang hingga pelaksanaan. Mereka pun tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang panas. Pun, Achmad Fauzi yang jelas-jelas menitipkan uang sebesar Rp 2 miliar ke Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kemendagri, untuk terdakwa Sugiharto menampik bila duit itu disalurkan ke pejabat Kemendagri atau anggota DPR.


    ”(Uang Rp 2 miliar) untuk operasional begitu saja. Setelah uangnya dapat (dari Anang), saya antarkan ke rumahnya (Yosep) naik ojek,” terang Achmad Fauzi ketika ditanya perihal uang yang diberikan ke Sugiharto melalui Yosep.


    Sementara itu, Jawa Pos berusaha menelusuri jejak keponakan Setnov, Irvanto, dengan datang ke rumahnya di wilayah Jagakarsa. Menurut catatan profil di DPR tahun 2013 lalu, tempat tinggal pria lulusan STMIK Jakarta tersebut tinggal di Jalan Kelapa Hijau Nomor 40, Jagakarsa, Jakarta Selatan.


    Setelah dicari, ternyata alamat tersebut merupakan alamat dari kompleks perumahan kecil bernama Kelapa Hijau Residence. ''Pak Irvanto memang tinggal disini. Rumahnya ada di 40A. Tapi sekarang dia sedang tidak di rumah,'' ujar Marto, 52, satpam kompleks.


    Diantara sembilan rumah yang ada di dalam kompleks tersebut, rumah Irvanto memang paling mencolok. Bangunan  dua lantai yang cukup tinggi terlihat dari gerbang kompleks.  Namun, memang tidak ada lampu yan terlihat menyala di rumah tersebut. hanya lampu teras kecil yang terlihat menyala.


    Sayangnya, Jawa Pos tidak diperbolehkan masuk karena saat itu semua penghuni rumah tidak di tempat. ''Pak Irvan sama ibu lagi keluar. Yang di rumah hanya pembantu,'' ucapnya beralasan.


    Marto mengaku tak begitu kenal dengan Pak Irvan dan keluarga. Sebab, pak Irvan adalah termasuk penghuni yang baru saja pindah beberapa tahun yang lalu di kompleks yang telah dibuka sejak 2007 tersebut. Yang dia tahu, justru Irvanto seringkali berpergian dengan taksi online. Sedangkan mobil Inova milik keluarga lebih sering dipakai oleh istrinya, Marina Erly. ''Kalau berangkatnya dia nggak tentu. Kadang siang, kadang sore. Tapi, pulangnya biasanya malam-malam sekitar jam 12 atau jam 1 pagi,'' terangnya.


    Disisi lain, meskipun namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, tapi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengaku tidak kenal satu pun orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan Olly yang diduga menerima uang USD 1,2 juta itu siap untuk dikonfrontir dengan Andi Agustinus alias Andi Narongong.

    ”Konfirmasi saja siapa yang ngasih saya, Andi Narongong, kapan dia kasih saya?” ujar dia sebelum bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia bertemu JK untuk membicarakan perayaan hari paskah nasional XIV yang akan digelar di Manado.


    Olly yang juga menjabat bendahara umum PDI Perjuangan itu juga siap bersaksi di pengadilan. Dia menuturkan memang menerima surat panggilan, tapi baru sampai sekitar pukul 15.00. Padahal dia sudah bersiap harus terbang ke Jakarta untuk bertemu JK.


    ”Makanya saya kirim surat balik ke KPK memohon dipanggil di waktu yang mestinya hari ini. Tapi sekarang saya bertemu Wapres jadi mereka tunda juga,” ungkap mantan pimpinan badan anggaran (banggar) DPR ini.


    Lebih lanjut, Olly mengungkapkan pada saat proyek e-KTP itu bergulir memang menjadi Wakil Ketua Banggar di DPR pada 2009-2014. Tapi lebih banyak mengurusi masalah daerah. ”Iya saya banggar tapi ketua Panja daerah, jadi membahas proyek daerah kan jelas toh. Tapi kosekuensinya harus tanda tangan,” ujarnya.

    Olly menuturkan sebagai pimpinan banggar dia harus tanda tangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dia tidak ingin hanya karena tanda tangan APBN lantas dituding seolah sudah menerima uang.


    ”Kalau saya jadi pimpinan banggar sekarang, tidak akan saya tanda tangani satu pun UU APBN. Biar saja tidak jalan republik ini kalau caranya seperti itu,” ungkap bendahara umum DPP PDIP itu. Bahkan, dia mengungkapkan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu juga melibatkan orang di pemerintah. (bil/jun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top